Edan, Pria di Tarakan Bakar Kos Pacar Gegara Sakit Hati

Pria di Tarakan Bakar Kos Pacar Gegara Sakit Hati
Sumber :
  • X: @REP0RT_ID

Tarakan – Pria beristri RL (43) nekat membakar rumah kos kekasih gelapnya di Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan, Kalimantan Utara akibat sakit hati.

Viral Aksi Konyol Bule di Bali Geber-geber Motor sampai Masuk ke Kolam, Netizen Ngamuk

Dilihat melalui video yang beredar di media sosial Rabu, 10 Januari 2024, rumah kos yang ditempati kekasih gelapnya itu hangus dilahap si jago merah pada malam hari.

Api tampak menyala sangat besar hingga turut melahap sejumlah bangunan yang ada di sekitar rumah kos tersebut. Pelaku berhasil diamankan polisi.

Kembali Berulah, KKB Bakar Bangunan Sekolah Dasar di Intan Jaya Papua

Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Desember 2023 lalu menjelang malam pergantian tahun. Pelaku RL geram lantaran ditinggal kekasih gelapnya merayakan pesta tahun baru 2024.

Buruh Bakar Spanduk Raksasa Bergambar Ini Sebelum Bubar dari Kawasan Patung Kuda Jakpus

‘’Jadi malam tahun baru, medsos di Tarakan sempat ramai video rumah kebakaran di Kelurahan Sebengkok. Setelah kami selidiki, kami mencurigai ada unsur kesengajaan. Kami terus telusuri dan akhirnya menemukan seorang pelaku pembakarnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra kepada wartawan Rabu 10 Januari 2024 pagi.

Dia menyampaikan pelaku mengaku sakit hati lantaran sudah 10 tahun pacaran dengan wanita inisial IC, namun belakangan ini dia tak lagi dianggap oleh kekasihnya.

Di malam pergantian tahun, pelaku datang ke rumah kos tersebut sekitar pukul 23.30 WITA. Namun, sesampainya di sana ia tak menemukan kekasihnya.

Dalam kondisi rumah kosong, pelaku diduga emosi kemudian menyalakan korek dan membakar dinding bangunan yang terbuat dari triplek.

Sebelum membakar kos tersebut, RL dan IC dikabarkan sempat bertengkar sehingga membuat pelaku nekat membakar rumah kos kekasihnya itu.

Lebih lanjut, AKP Randhya mengatakan bahwa pelaku sudah memiliki istri dan juga anak yang tinggal terpisah darinya. Istri dan anak pelaku tinggal di Sulawesi, sehingga pelaku dengan bebas menjalin hubungan gelap dengan wanita lain.

“Pelaku kita sangkakan pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya