Logo BBC

Peraturan WNI Keturunan Tak Mungkin Punya Hak Milik Tanah Digugat

- Antara/Andreas Fitri Atmoko
- Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sumber :
  • bbc

Seorang mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) mengajukan permohonan uji materi mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi yang membuat warga Indonesia keturunan Tionghoa tidak bisa mendapat hak kepemilikan tanah di Yogya.

Apa yang diajukan?

Dalam permohonan yang diterima MK pada 15 November lalu, Felix Juanardo Winata, seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM, pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Keistimewaan DIY berbunyi: "Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. pertanahan".

Lantas, bagaimana imbasnya?

"Pemberlakuan Pasal a quo (tersebut) telah memberikan kewenangan Keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri, secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," tulis Felix dalam alasan permohonannya yang tertera pada laman MK.

Menurut dia, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.