Logo BBC

Selain Brunei, Ini Negara yang Berlakukan Hukuman Mati Bagi LGBT

- Getty Images
- Getty Images
Sumber :
  • bbc

Sebelum menerapkan hukuman rajam hingga tewas terhadap pasangan pria gay yang sedang berhubungan seks, Brunei telah mengategorikan homoseksual sebagai hal yang melanggar hukum dan siapa pun yang kedapatan sebagai homoseksual terancam hukuman penjara 10 tahun.

Hukum syariah yang mulai berlaku pada 3 April ini juga diberlakukan terhadap pasangan sesama jenis perempuan. Hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali dan atau penjara selama 10 tahun.

Hukuman rajam juga bakal dialamatkan kepada pelaku aborsi. Adapun pelaku pencurian akan diamputasi.

Beberapa negara lain, memiliki aturan yang ketat menyangkut hubungan sesama jenis.

Salah satunya, Rusia, meski pasangan sesama jenis dianggap legal di negara itu pada 1993.

Ini karena "berbagai ketentuan hukum yang represif" telah mulai berlaku selama dekade terakhir, menurut ILGA.

Di banyak tempat, melanggar aturan ini bisa dihukum penjara dengan masa hukuman lama, denda, atau bahkan hukuman fisik.

Negara-negara persemakmuran