Logo ABC

Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Berjalan di Tanah Pemerintah

Grunt yang beratnya 300 kg dilarang berjalan-jalan di jalan milik dewan kota praja Wangaratta.
Grunt yang beratnya 300 kg dilarang berjalan-jalan di jalan milik dewan kota praja Wangaratta.
Sumber :
  • abc

Dalam sebuah kasus unik di Australia seekor babi seberat 300 kg dilarang untuk dibawa berjalan-jalan oleh pemiliknya di tanah milik kota praja setempat. Namun larangan itu malah mendapat tentangan dari sebagian warga setempat.

Wangaratta Council melarang babi Grunt berjalan di jalan milik pemerintah dengan alasan keselamatan Pemiliknya Matthew Evans bisa dikenai denda Rp 8n juta bila melanggar aturan tersebut Evans mengatakan babinya tidak berbahaya dan populer di kalangan warga lokal

Dewan kota praja Wangaratta, sebuah kota sekitar 250 km dari ibu kota negara bagian Victoria Melbourne, sudah mengeluarkan surat peringatan kepada Matthew Evans.

Evans disebutkan sudah melanggar aturan peraturan lokal karena membawa babi yang bernama Grunt berjalan-jalan di tempat umum.

Dia akan didenda $AUD 806 (sekitar Rp 8 juta) bila tetap melakukannya.

Peraturan yang ada menyebutkan bahwa warga tidak boleh mengganggu keselamatan atau keamanan orang lain di tanah milik pemerintah.

Namun dalam bantahannya Evans mengatakan walau Grunt adalah seekor babi, namun dia tidak berbahaya dan jinak mirip seperti binatang peliharaan di rumah.