Arnon Nampa Dipenjara Gegara Cemarkan Nama Baik

Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pengadilan di Thailand, Rabu, 17 Januari 2024 kemarin, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada salah seorang aktivis demokrasi terkemuka di negara itu karena mencemarkan nama baik kerajaan, menambah hukuman sebelumnya yang dijatuhkan tahun lalu.

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Dilansir dari CNA, Kamis, 18 Januari 2024, Kritikus mengatakan Bangkok telah menggunakan undang-undang lese majeste yang ketat untuk membungkam perbedaan pendapat, dan mengadili sejumlah pelaku di bawah undang-undang yang keras yang melindungi Raja Maha Vajiralongkorn dan keluarganya.

Aktivis Thailand

Photo :
  • Istimewa
Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Arnon Nampa, seorang pengacara HAM berusia 39 tahun, sudah menjalani hukuman empat tahun penjara karena lese majeste ketika pengadilan kembali memutuskan dia bersalah atas tiga pesan yang diposting di Facebook pada tahun 2021.

“Pengadilan pidana telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepadanya,” kata perwakilan organisasi Thai Lawyers for Human Rights.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Postingan-postingan tersebut muncul saat puncak protes prodemokrasi yang dipimpin oleh orang-orang muda Thailand, yang menyebabkan puluhan ribu orang turun ke jalan-jalan untuk menyampaikan seruan yang tidak pernah terjadi sebelumnya guna mereformasi monarki. Arnon kini menghadapi hukuman total delapan tahun penjara.

Dia adalah satu dari 150 lebih aktivis yang didakwa berdasarkan undang-undang lese majeste, yang sering disebut sebagai "112", sesuai nomor

pasal mengenai hal itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-undang Thailand Pencemaran Nama Baik Raja

Thailand memiliki undang-undang yang paling keras di dunia, yang melarang kritik terhadap kerajaan di negara itu, dengan hukuman hingga 15 tahun penjara untuk setiap pelanggaran.

Dalam Artikel 112 Hukum Pidana Thailand, termuat bahwa siapa pun tidak ada yang boleh menghina raja, ratu, bahkan putra mahkota. Siapa pun yang berani menyuarakan hujatan kepada anggota kerajaan, bakal diganjar dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Undang-undang itu disebut tidak mengalami perubahan sejak Bangkok memperkenalkan aturan pidana pada 1908, dan diperkuat di 1976. Aturan tersebut juga menegaskan siapa pun penguasa monarki "Negeri Gajah Putih" yang bertakhta, dia akan dibersihkan dari segala hukuman.

Raja Thailand

Photo :
  • Nypost.com

"Raja akan berkuasa dan dihormati secara penuh. Tidak ada yang boleh menyeret raja terhadap tuduhan apa pun" bunyi UU itu.

Meski begitu tidak ada yang jelas seperti apa perbuatan yang disebut menghina raja. Sehingga poliis pun menginterpretasikannya dalam skala luas. Aturan Lese-Majeste bakal diisi oleh siapa pun, dikenakan pada siapa pun, dengan polisi harus segera menyelidiki jika mendapat laporan.

Berdasarkan laporan PBB, mereka yang terkena artikel tersebut tidak boleh bebas dalam cara apa pun, dan bisa ditahan dalam waktu lama sebelum disidang. Jurnalis setempat menyatakan, sidang dilakukan secara ditatap, di mana kadang digelar di pengadilan militer yang jelas hak tertuduh dibatasi.

Hukuman penjara juga disesuaikan dengan setiap pasal yang didakwakan. Sehingga tak jarang ada yang harus menghuni dalam waktu lama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya