Polisi Amankan 2 Penyebar Hoax Penangkapan UAS soal Rempang

Ustaz Abdul Somad
Sumber :
  • VIVAnews / Edwin Firdaus

Batam - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku penyebar hoax soal Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diperiksa terkait bentrokan demo Rempang, Batam di media sosial. Dua pelaku yang diringkus yaitu berinisial IS dan BM.

11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online

Kedua pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangkapan tersebut berdasarkan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/121/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023.

"Ada dua orang warga Batam yang diamankan. Mereka adalah penyebar informasi hoax pemeriksaan UAS yang diamankan terkait bentrokan demo Rempang," kata Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kombes Nasriadi dalam keterangannya, Rabu, 27 September 2023.

Gubernur BI Ungkap Tujuan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025-2030

Ustaz Abdul Somad (UAS) Kunjungi MUI

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Nasriadi menjelaskan, peran dua pelaku IS dan BM yang beraksi menyebarkan hoax melalui media sosial TikTok, dan BM melalui Facebook.

Penampakan Bule Berpakaian Minim di tengah Ceramah UAS di Lombok

Nasriadi menyebut kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada 25 September 2023. 

"Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam," kata dia.

Narasi yang dibuat IS ialah membuat postingan di akun TikTok soal berita bohong bahwa penangkapan UAS dengan diperiksa oleh Polda Kepulauan Riau. Info hoax yang disebar IS bahwa UAS memberikan dapur umum untuk warga Rempang.

Sementara untuk pelaku BM, polisi menyebut dalam postingannya di Facebook lantaran menarasikan UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan dapur umum kepada warga Rempang. Ia menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.

Akibat perbuatannya, kata Nasriadi, kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mereka juga dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Kepulauan Riau sebelumnya sudah menyampaikan berita di media online yang menyebut perihal UAS dipanggil polisi pasca bentrok di Pulau Rempang adalah hoax. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan demikian karena sudah berkoordinasi dengan jajaranNYA.

“Setelah melakukan konfirmasi kepada Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, informasi itu tidak betul,” kata dia kepada wartawan, Senin 18 September 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya