Polisi Peringati Pengawal Mobil Ambulans yang Ugal-Ugalan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :

VIVA - Tim rescue mobil ambulans yang kerap memberikan pengawalan terhadap mobil ambulans diperingati polisi. Alasannya, kerap kali mereka ugal-ugalan.

32 Ambulans Depok Berangkat ke Subang untuk Evakuasi Korban Kecelakaan Bus Pelajar SMK

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan agar tim rescue santun kepada para pengguna jalan lain saat mengawal mobil ambulans. Polisi menjelaskan sebenarnya undang-undang mengatur pemberian pengawalan hanya boleh dilakukan oleh polisi. Di luar anggota polisi, pengawalan tak boleh dilakukan.

"Kewenangan pengawalan berdasarkan UU itu hanya pada Polri dan TNI, misal tamu negara, presiden dan seterusnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Maret 2021.

Bus Rombongan Pelajar SMK Depok Kecelakaan di Subang, 10 Orang Tewas

Baca juga: Kisah Pilu Sopir Ambulans Terpapar usai Antarkan Jenazah COVID-19

Sambodo mengungkapkan alasannya. Selain dijamin UU, ketika mengawal kadang-kadang petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang.

Raniah Terpaksa Melahirkan di Tepi Jalan Gara-gara Infrastruktur di Ketapang Rusak

"Yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri, masyarakat nggak punya," ujarnya.

Tapi, dia mengatakan Polri memiliki diskresi atau pengecualian terhadap pengawalan iring-iringan. Salah satunya berkaitan dengan pengawalan yang bersifat mendesak seperti mobil ambulans.

Meski begitu, dia menegaskan kalau pengawalan harus bersifat santun dan tak membahayakan pengguna jalan lain. Sambodo menyebut Polda Metro Jaya sudah memerintahkan jajarannya yang berada di lapangan memberi pengawalan terhadap mobil ambulans jika ditemukan.

"Misalnya masyarakat mengawal ambulans ada komunitas yang suka rela juga mengawal ambulans," ujarnya.

Dia berharap ke depan, pengawalan tersebut tidak arogan, tidak mengganggu pengguna jalan lain seolah-olah jadi pemilik jalan. Apabila orang tidak mau minggir, kemudian dipecah-pecahin kaca spionnya, maka itu adalah pelanggaran hukum.

"Tapi kalau mereka baik-baik saja, sesuai aturan. Kalau papasan dengan anggota saya, mungkin akan saya perintahkan anggota saya ambil alih untuk mengawal," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya