Tawuran Pecah di Penjaringan Jakut hingga Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Pelaku

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap seorang berinisial FNU (20) tersangka tawuran yang menyebabkan satu orang tewas. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Papan Reklame Roboh di India, 12 Orang Tewas dan 60 Orang Luka-luka

Kepala Kepolisian Sektor Penjaringan Komisaris Polisi Bobby Danuardi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh AM dilakukan ketika terlibat cekcok tawuran.

"Jadi ada dua kelompok yang bertikai, yaitu kelompok Luar Batang dengan kelompok Muara Baru," ujar Bobby Danuardi dalam keterangannya dikutip Sabtu 19 Agustus 2023.

Bocah 7 Tahun Tewas Usai Keracunan Mi Instan di India, Anggota Keluarga Kritis di Rumah Sakit

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Menurut Bobby, FNU tega membacok korbannya inisial AM (24), seorang pengangguran. "Seorang tersangka sudah kami amankan," kata dia.

Pembunuh Jasad Pria Terbungkus Sarung Ditahan, Terancam Dihukum Mati

Mulanya, kata Bobby, FNU mendapatkan informasi lewat akun instagram yang menyatakan bahwa kelompok Muara Baru akan diserang oleh Luar Batang.

"Mendapat informasi akan diserang oleh kelompok lain, FNU (20) bereaksi dan mencari lawan yang dimaksud. Pada pukul 05.00 WIB pecah lah tawuran yang dimulai dari saling lempar batu. Kemudian korban (AM) yang berboncengan melintas di tengah kegaduhan itu yang kemudian dilihat oleh tersangka (FNU) langsung melakukan pengejaran dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Bobby.

Usai dibacok, AM mendapatkan luka pada bagian kepala sebelah kanan dan mendapatkan perawatan intensif di RS Tarakan.

“Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, sempat menjalani perawatan selama seminggu tapi nyawanya tak tertolong lagi,” ujarnya.

Jajaran Polsek Metro Penjaringan yang terdiri dari unit Reskrim, langsung melacak keberadaan tersangka setelah mendapatkan informasi. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, NU berhasil diringkus di tempat kerabatnya di Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Kami lakukan pengejaran, pada Senin (14 Agustus 2023) tersangka (FNU) berhasil ditangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya, FNU (20) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya