Apesnya Andi, Motor Baru Diservis Ikut Uji Emisi Gratis Malah Kena Tilang

Warga bernama Andi mengikuti uji emisi namun tak lulus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Pengendara sepeda motor bernama Andi (60) ditilang polisi lantaran kendaraannya tidak lulus dalam uji emisi, yang digelar di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat 1 September 2023.

Daftar Harga Motor Matic Suzuki per Mei 2024, Berapa Paling Murah?

Andi mengaku awalnya dirinya yang melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono, melihat digelarnya tes uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ujar Andi dalam keterangannya di Pancoran Jakarta Selatan, Jumat 1 September 2023.

Tilang kendaraan tak lulus uji emisi (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Video Penumpang Pikap Pakai Helm, Tetap Kena Tilang Polisi

Andi pun kemudian masuk antrean untuk menguji emisi kendaraan yang biasa digunakannya itu karena yakin bakal lolos. Adapun jenis BBM yang digunakan untuk motor Honda Supra X 125 milik Andi itu adalah Pertamax.

"Motor baru diservis, bensinnya pertamax, lalu kilometer 216 ribu. Tadi ditilang itu STNK. Katanya setelan karburatornya kurang bagus," ujarnya.

Viral Video Ojol Gerebek Bengkel Tambal Ban Penyebar Ranjau Paku di MT Haryono

Andi mengaku, motornya disarankan oleh petugas uji emisi untuk dilakukan perbaikan kembali di bengkel.

"Saya tidak tahu kenapa disuruh lagi. Kita tahu bengkel tidak punya peralatan canggih. Settingan harus seberapa lain-lainnya, Tanggapan, saya apes saja, saya cuma tadi lewat saya lihat ada uji emisi gratis saya coba. Saya yakin lolos karena motor abis di servis minumnya pertamax, saya pikir aman aman saja ternyata tidak aman," ujarnya.

Diketahui sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi berlaku hari ini, Jumat, 1 September 2023. Uji emisi sebelumnya sudah pernah dilakukan selama satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

Dalam razia uji emisi, petugas gabungan akan memberhentikan pengendara yang dinilai melanggar dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.

Diketahui nominal denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara sepeda motor yang tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000. Sementara mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya