Kombes Latif Sebut Motor Berknalpot Brong di Jakarta Bakal Ditilang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang knalpot brong dipakai di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya. Para pelanggar bakal ditertibkan.

Kabar Terbaru Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polisi Mau Periksa SYL Lagi

"Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, Selasa, 16 Januari 2024.

Namun, dia menyebutkan, polisi bakal terlebih dulu mengimbau para pengendara roda dua agar tak memakai knalpot brong terlebih dulu. Dia menegaskan pemakaian knalpot brong mengganggu ketertiban masyarakat. 

Deretan Mobil Mewah Pakai Pelat Palsu DPR Disita, Ada Lexus hingga Tesla

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," kata dia. 

3 ASN Maluku Utara yang Ditangkap Nyabu Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Eks Dirlantas Polda Jawa Timur itu menegaskan, kalau masih didapati pengendara nakal, polisi bakal melakukan penertiban. Dia menegaskan mereka bakal ditilang.

"Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya