Polisi: Kelalaian Dul Tak Bisa Dilimpahkan pada Orangtua

Dul di tengah
Sumber :
  • twicsay
VIVAlife-
Sandiaga Uno Bakal Ikut Nobar Timnas Indonesia di Depan Balai Kota Solo
Pihak kepolisian telah menetapkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi, Minggu, 8 Agustus 2013 dini hari.

Diagnosis Idap Vitiligo, Anjing Hitam Ini Berubah Jadi Warna Putih Pekat

Kecelakaan maut itu terjadi di kilometer 8+200. Mobil Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul kehilangan kendali, hingga menabrak pembatas besi di tengah tol. Akibat kecelakaan ini, 6 orang tewas dan 9 orang mengalami luka-luka.
Pernyataan Sinis Pelatih Uzbekistan soal Suporter Timnas Indonesia U-23 Jelang Semifinal Piala Asia


"Atas kecelakaan ini, pada Abdul Qodir Jaelani sudah tersangka karena memang yang mengemudikan dia," ujar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin, 9 September 2013.


Dul terjerat pasal 310 ayat 3 karena kelalaiannya berkendara mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia.


Rikwanto juga menambahkan kesalahan Dul tidak bisa dilimpahkan pada Ahmad Dhani sebagai orangtua.  "Dalam UU Lalulintas, UU pidana, tidak ada pidana dilimpahkan ke orang lain. Tetap yang bertanggung jawab yang melakukan," tegasnya.


Meski Dul telah ditetapkan sebagai tersangka, Rikwanto menambahkan, Dul akan tetap dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak. "Kalaupun ada penangkapan, itu jalan terakhir kami lakukan."


Pihak polisi pun kata Rikwanto telah melayangkan panggilan untuk orangtua Dul, Ahmad Dhani. "Orangtua Dul akan dimintai keterangannya, kalau bisa besok langsung diproses," tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya