Lalai Jaga Anak, Ahmad Dhani Terancam Bui

Ahmad Dhani Al dan Maia Estianty
Sumber :
  • YouTube/RCTIOfficialChannel
VIVAlife-
Penuhi Keinginan Babe Cabita, Istri lelang Vespa Demi Bangun Pesantren dan Masjid
Kasus kecelakaan maut yang menimpa Abdul Qadir Jaelani atau Dul tengah menjadi sorotan publik.

Kesal Nonton Pertandingan Indonesia VS Uzbekistan, Kiky Saputri: Wasitnya Guguk!

Bukan hanya karena menyebabkan 6 korban tewas dan 9 luka-luka, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, kasus kecelakaan ini juga tak bisa lepas dari kelalaian Ahmad Dhani sebagai orangtua.
Dapat Sinyal Banyak Partai, Sekda Supian Suri Akan Tantang Calon PKS IBH di Pilkada Depok?


Atas kasus ini, Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAI, Muhammad Ichsan mengatakan, Ahmad Dhani dapat dikenakan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77, b dan c.


"Memberikan mobil sehingga menyebabkan anak kecelakaan, orangtua diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujar Ichsan saat dihubungi melalui telepon, Senin, 9 September 2013.


Itu karena, Dhani dianggap telah melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial seperti tercantum dalam pasal 77 ayat b.


"Sementara di ayat c menyebutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100juta."


Bukan hanya itu, pentolan Republik Cinta Manajemen (RCM) itu juga akan dikenakan pasal 30 mengenai mengenai pencabutan atau pembatasan hak asuh orangtua. Dalam pasal itu, pencabutan kuasa asuh akan dilakukan melalui penetapan pengadilan. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya