Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang kewenangan Kota Jakarta sebagai ibu kota negara.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, selama ini pembangunan di DKI Jakarta banyak yang terhambat dan tidak berjalan dengan optimal akibat banyaknya birokrasi dan koordinasi yang harus diurus bersama Pemerintah Pusat.
"Nantinya aset pusat di DKI itu bisa dikelola oleh DKI. Kota Tua enggak akan berantakan karena didiemin lagi. Termasuk juga untuk masalah transportasi umum. Bagaimana bisa selama ini PT. MRT membangun MRT biayanya dibantu pemerintah pusat dengan utang 40 persen, tapi cuma sampai Lebak Bulus? Itu kan konyol, kalau dibantu (pemerintah) pusat, seharusnya sampai Bogor, Depok, bisa mengurai kemacetan," ucap Ahok.
Sadis! Usai Bacok Istri hingga Tewas, Hasan Coba Bunuh Diri dengan Tenggak Racun
Tragedi sadis yang dilakukan Hasan sang suami itu terjadi di Pangkalpinang, Bangka Belitung atau Babel. Hasan tega bunuh istri dengan membacoki korban.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :