Calvin Lipat Mayat Farah dalam Boks, Dibawa Pakai Troli

Tersangka pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Kepolisian telah menangkap Calvin Supargo, pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Farah Nikmah Ridhallah, yang mayatnya ditemukan dalam boks plastik di kolong jalan Tol Lingkar Luar, atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 12 Juli 2016.

Kronologi Penemuan Kotak Mayat Farah Nikmah

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan Calvin, dia membunuh wanita yang disewanya untuk berhubungan badan di dalam kamar apartemennya di  Apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan, Jakarta Utara.

Calvin mengakui, pembunuhan sadis itu dilakukan dengan menggunakan balok kayu dan tangan kosong. Korban dibunuh dengan cara dipukul bagian belakang kepalanya.

Calvin Peragakan 55 Adegan Bunuh dan Bungkus Mayat Farah

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman, setelah Farah tewas, Calvin berpikir untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Calvin akhirnya memutuskan untuk membuang mayat Farah.

Agar memudahkan membuang mayat, Calvin mengemas mayat ke dalam boks plastik besar. Mayat Farah dilipat dan ditekuk hingga masuk ke dalam boks.

Wanita Korban Pembunuhan dalam Boks Resepsionis Bank Bukopin

Foto: Mobil dan troli yang dipakai Calvin buang mayat Farah.

Setelah itu, Calvin dengan santainya menuruni lantai 27 ke lantai dasar dengan membawa mayat Farah yang sudah dikemas di dalam boks, boks itu dibawa dengan menggunakan troli, agar tidak dicurigai.

"Dilipat sebelum mayat kaku, dimasukkan ke dalam boks ,lalu dibawa dengan menggunakan troli barang ke mobil Suzuki Ertiga. Itu semua terekam kamera CCTV di sana," kata Yuldi, Rabu 13 Juli 2016.

Semua barang bukti, baik balok, troli hingga boks, serta mobil saat ini sudah diamankan polisi. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Xabre pelat nomor B 3681 ULE. Motor tersebut juga digunakan pelaku untuk membuang beberapa barang bukti milik korban.

Seperti diketahui, berdasarkan keterangan pelaku saat menjalani pemeriksaan, dia dan korban mulai melakukan pertemuan sejak Jumat 8 Juli 2016. Keduanya bertemu di apartemen itu pukul 19.00 WIB, setelah sebelumnya keduanya saling berkomunikasi melalui telepon dan pesan singkat.

Awalnya Calvin dan Farah berbincang di lobi apartemen, setelah itu keduanya naik dan masuk ke kamar pelaku untuk berhubungan badan. Calvin mengatakan, dia mulai melakukan hubungan badan dengan korban pukul 21.00 WIB.

Sebelum berhubungan, Farah sepakat mendapatkan imbalan Rp4 juta untuk melayani Calvin berhubungan badan selama satu hari satu malam.

Keesokan harinya, Sabtu 9 Juli 2016, Calvin dan Farah makan siang di lantai dua apartemen. Lalu, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan.

"Saat diajak berhubungan intim, korban menolak dan berkata 'kamu keluarnya cepet, ngapain diterusin lagi. Lagian, saya juga sudah dicari orangtua saya'," kata Kepala Polrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya