Ini Sosok Dua Koruptor yang Raib dari Penjara Sukamiskin

LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Google Street View

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja membongkar persekongkolan busuk antara para koruptor dengan Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

5 Koruptor di LP Sukamiskin Dapat Remisi HUT RI ke-75

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan sejumlah orang termasuk artis Inneke Koesherawati terkait dugaan suap fasilitas sel mewah bagi narapidana korupsi.

Namun, yang paling membuat KPK terkejut ternyata selain menyediakan fasilitas mewah, Wahid Husein juga memberikan kebebasan bagi koruptor yang mendekam di LP itu untuk meninggalkan sel dengan semaunya.

Wawan Lepas dari Kasus Pencucian Uang, KPK Hormati Putusan Hakim

Hal itu dingkap KPK saat melakukan penggeledahan di sejumlah sel di LP Sukamiskin, ketika OTT dilakukan, dan terungkap ada dua koruptor yang raib dari sel. Keduanya yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana  alias Wawan.

Siapakah sebenarnya kedua koruptor yang raib itu?

Jadi Justice Collaborator, Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun 1 Bulan

Fuad Amin

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor

Fuad Amin merupakan mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Dia dijebloskan ke Sukamiskin setelah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pengusaha besi tua itu divonis bersalah karena terbukti menerima uang senilai Rp15,650 miliar dari PT Media Karya Sentosa.

Tak hanya itu, Fuad juga terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga. Namun, pada analisis yuridisnya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa uang yang didapat Fuad Amin dari tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp234.070.731.779 dan US$563,322 dan saat ini telah disita dan disimpan di rekening penampungan sementara KPK.

Pengadilan Tinggi DKl Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap Fuad Amin menjadi 13 tahun. Meski hukuman telah diperberat, KPK tetap mengajukan kasasi. Alasannya, putusan banding memutuskan ada sebagian aset Fuad Amin yang dikembalikan.

Putusan kasasi lantas mengabulkan kasasi KPK. Majelis Hakim kasasi menguatkan vonis pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Fuad Amin yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun. Selain itu, aset-aset Fuad sesuai tuntutan jaksa, juga diputuskan hakim untuk dirampas.

Tubagus Chaeri Wardana

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan

Chaeri Wardana alias Wawan merupakan terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten sebesar Rp30,39 miliar dan suap kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada Lebak Banten, sebesar Rp1 miliar.

Tubagus Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dan adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Dalam sidang suap hakim MK, Wawan divonis hukuman penjara selama lima tahun, serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Wawan.

Wawan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, Wawan juga dinilai melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri. Sedangkan pada tingkat kasasi, hukuman terhadap Wawan diperberat Mahkamah Agung menjadi tujuh tahun penjara.

Dari informasi terakhir yang didapatkan VIVA, Wawan sudah kembali ke sel tahanan di LP Sukamiskin, sementara Fuad Amin masih dirawat di rumah sakit.

Baca: Dua Koruptor Raib dari Penjara, Kemenkumham Bungkam

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022