Kementerian Perhubungan Siapkan Permenhub Larang Mudik

Kemenhub Gelar Pasukan Mudik Lebaran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, dalam upaya menindaklanjuti pelarangan mudik yang telah diumumkan pemerintah pada Selasa 21 April 2020 kemarin, pihaknya akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub guna mengakomodirnya.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik, termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," kata Adita dalam keterangan tertulisnya dilansir VIVAnews, Rabu 22 April 2020.

Adita memastikan, penyusunan Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait, seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian, dan para pihak terkait lainnya.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Regulasi transportasi terkait pelarangan mudik ini akan berlaku untuk angkutan umum penumpang, dan kendaraan pribadi. Nantinya, angkutan umum dan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, dilarang keluar dari zona merah COVID-19.

Pelarangan akan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan sanksi secara penuh akan mulai diberlakukan pada 7 Mei 2020. 

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

"Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi COVID-19," ujar Adita.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan bahwa skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, dan bukan penutupan jalan.

"Karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," ujarnya.

Diketahui, pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta wilayah yang masuk zona merah COVID-19. 

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi). 

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, guna mempermudah masyarakat yang tetap bekerja. Khususnya, bagi para tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

Baca: Kabar Duka, Pasien Dalam Pengawasan di Malang Meninggal Dunia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya