Logo BBC

Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung, Mengapa Tiada Pengawasan

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

"Menurut kami menjadi penting setiap bayi dan anak-anak yang menjadi korban harus dijamin masa depannya. Harus ada restitusi yang setimpal yang bisa menjamin masa depan mereka," terang Mary kemudian.

Adapun, dalam surat dakwaan, jumlah korban HW mencapai 14 orang, lebih banyak dari yang dicatat oleh Mary dan UPTD PPA Jabar.

perkosaan, anak, kekerasan seksual, inses, incest
Davies Surya/BBC
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar mencatat ada lima anak yang dilahirkan dari pemerkosaan yang dilakukan oleh HW, namun pendamping korban menyebut jumlahnya hampir dua kali lipat.

Mary meyakini bahwa korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh HW berpotensi lebih dari apa yang tercatat saat ini.

Sebab, data yang ia peroleh dari para santri, jumlah keseluruhan santri sebanyak 40 orang.

"Sementara ada yang sudah keluar, ada yang pergi entah ke mana, dan ada yang dikeluarkan.

Apalagi, merujuk surat dakwaan jaksa, aksi perbuatan asusila itu sudah dilakukan pelaku sejak 2016.

Mary menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menawarkan pesantren gratis terhadap para santri perempuan di berbagai daerah di Jawa Barat. Kebanyakan dari mereka berasal dari Garut, dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah.

Kasus `disimpan` karena `kasihan`

Kendati kasus dugaan kekerasan terhadap belasan santri perempuan itu sudah dilaporkan sejak Mei silam, namun kasus itu minim sorotan publik.

Akan tetapi, menurut pengakuan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, ia telah "mendengar kasus ini sejak lama".

Namun karena para korban adalah santri perempuan yang berusia di bawah umur, lanjut Waryono, pihaknya bersama lembaga swadaya masyarakat pendampingan perempuan untuk "menyimpan" kasus ini.

"Karena kasihan juga santrinya."

kekerasan anak
Getty Images

"Waktu itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polda, NGO, bersepakat untuk sementara kami tetap berproses, artinya kiainya tetap diproses, [hukum], korban juga mendapat pendampingan."

"Kita menyelesaikan [kasusnya], tapi kemudian tidak menjadi urusan publik. Karena kalau nanti urusan publik, ramai tapi kasusnya belum selesai. Itu pendekatan kami waktu itu," jelas Waryono.

Ia mengingatkan publik agar tidak mudah menyebut tempat mengaji sebagai pesantren. Sebab, menurut Undang-Undang Pesantren, pesantren itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.