Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung, Mengapa Tiada Pengawasan
- bbc
"Nah di masyarakat ini kan gampang sekali menyebut rumah mengaji sebagai pesantren, padahal dia tidak memenuhi kualifikasi disebut pesantren menurut regulasi," kata Waryono.
Dijelaskan oleh Waryono, saat ini Kementerian Agama tengah mendalami kasus ini, seraya memastikan kualifikasi pesantren yang disebut dimiliki dan dikelola oleh HW, termasuk kualifikasinya sebagai `kiai`.
"Kalau ini benar, sebenarnya kualifikasinya bukan kiai. Kalaupun layak baru ustaz ," jelas Waryono.
Tak ada pedoman pencegahan
Ini bukan kali pertama kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pesantren.
Beberapa waktu lalu, anak kiai pemilik pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur, dituduh melakukan kekerasan terhadap sejumlah santri sejak 2017.
Saksi yang melaporkan kasus itu justru diancam dengan UU ITE.
Fenomena kekerasan seksual di pesantren yang berulang, disebut oleh aktivis perempuan Nong Andah Darol Mahmada karena kuatnya relasi kuasa di lingkungan pesantren.
"Justru itu yang harus dibongkar. Mungkin pesantren dianggap sebagai institusi berdasarkan Islam atau mendidik nilai-nilai Islam lalu percaya aja bahwa tidak akan melakukan hal yang dilakukan HW ini.
"Karena beranggapan seperti itu lah, kita semua akhirnya kecolongan," kata dia.
Senada, Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan menegaskan yang perlu dilakukan saat ini adalah memberikan penegakkan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren,
"bahwa pesantren tidak kebal terhadap hukum pidana".
Ia menyebut selama ini "belum ada intervensi" pengawasan di pesantren, termasuk terkait kekerasan seksual.
Baca juga:
- Kawin Tangkap: Kisah perempuan diculik untuk dinikahi di Sumba, `menangis sampai tenggorokan kering`
- Kisah Rose Kalemba: `Saya diperkosa saat berusia 14 tahun dan videonya diunggah di situs porno`
- `Tangan dan kaki diikat, saya dibius, lalu dioperasi`, perjuangan ribuan perempuan yang disterilisasi paksa hingga tak bisa punya anak
Undang-Undang Pesantren, menurut Sit Aminah, tidak mengatur kewajiban tentang membangun ruang aman bagi seluruh komunitas pesantren, termasuk pengawasan kekerasan seksual.