Bikin Heboh, Ini Alasan Ponpes Al Jahra Tawarkan Santriwati Eskul Airsoft Gun

Foto santriwati di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al-Jahra Magetan menenteng soft gun laras panjang dalam kegiatan eksebisi.
Sumber :
  • Instagram

Magetan – Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al-Jahra di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini jadi sorotan, setelah foto beberapa siswi atau santriwati di sana menenteng airsoft gun berbentuk senjata laras panjang viral di media sosial.

Viral Aksi Konyol Bule di Bali Geber-geber Motor sampai Masuk ke Kolam, Netizen Ngamuk

Belakangan diketahui, foto tersebut adalah bagian dari pengumuman rencana kegiatan eksebisi yang didampingi sebuah organisasi atau lembaga berbasis di Surakarta, Jawa Tengah.

Ketua Harian Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al-Jahra, Isgianto, menjelaskan, kegiatan eksebisi tersebut diikuti oleh siswa-siswi Madrasah Aliyah dan ditawarkan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) beberapa waktu lalu.

Chery Malaysia Recall 600 Unit Omoda 5 Buntut Viralnya As Roda Belakang Patah

Eksebisi seperti itu dipilih karena terbilang baru dengan harapan siswa-siswi tertarik untuk mengikuti.

“Itu dilakukan oleh lembaga profesional dan sudah berizin, lembaga tersebut ada di Surakarta. Melaksanakan kegiatan itu pun kami telah menerima proposal, sebagaimana kita melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler [lainnya], kita mengkaji dulu terkait legal-formalnya dan dampak positifnya seperti apa,” kata Isgianto kepada wartawan, dikutip VIVA pada Jumat, 30 Juli 2023.

Detik-detik Mobil Ngebut Tabrak Warung di Cempaka Putih, 7 Motor Rusak

Foto santriwati di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al-Jahra Magetan menenteng soft gun laras panjang dalam kegiatan eksebisi.

Photo :
  • Instagram Ishal Bahrawi.

Lantas kenapa memilih kegiatan dengan menggunakan alat soft gun? “Memang kita banyak pertimbangannya, di antaranya memang untuk lembaga sendiri, kita pengin adanya sebuah inovasi dalam rangka mengembangkan proses pendidikan belajar-mengajar anak-anak ini, salah satunya kita menggandeng kegiatan yang sifatnya adalah baru dan belum familiar,” ujar Isgianto.

“Selain itu, juga untuk santri sendiri, karena kita basisnya pondok pesantren Alquran, kenapa kita memilih airsoft gun itu, karena di dalam praktiknya, di dalam menentukan target itu, kan, membutuhkan konsentrasi. Dan di dalam menghafal Alquran itu salah satu indikator yang anak-anak perlukan itu terkait dengan konsentrasi,” tandas Isgianto.

Karena jadi polemik, akhirnya pihak Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al-Jahra membatalkan rencana kegiatan eksebisi tersebut.

Soal pembatalan itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Magetan, Ajun Komisaris Polisi Kuncahyo. “Kegiatannya sendiri belum dilaksanakan, baru ditawarkan,” ucapnya dihubungi VIVA.

Dia menjelaskan, kepolisian langsung mendatangi Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al-Jahra begitu mengetahui foto siswi yang dinarasikan menenteng senjata laras panjang itu viral di media sosial. “Kami sudah mendatangi pesantren tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak pesantren tersebut, foto tersebut diambil di sela-sela MPLS yang diikuti siswa-siswi di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al-Jahra. Saat MPLS, pihak sekolah menawarkan kegiatan ekstra kurikuler berupa eksebisi dengan didampingi sebuah organisasi atau lembaga profesional berbasis di Surakarta, Jawa Tengah.

Nah, salah satu peraga dalam kegiatan eksebisi yang ditawarkan itu ialah air soft gun. Setelah dikenalkan, kemudian diambillah sesi pemotretan beberapa siswi dengan pose sambil membawa air soft gun berbentuk senjata laras panjang. Foto tersebut kemudian dipampang di mading dan diunggah di akun medsos Pondok Pesantren Baitul Qur’an Al-Jahra.

“Nah, foto di akun media sosialnya pondok itu kemudian diambil oleh akun Islah Bahrawi,” ujar Kuncahyo.

Kepada pihak pondok, pihak kepolisian lantas memberikan pemahaman bahwa penggunaan air soft gun dalam sebuah kegiatan hanya boleh dilakukan oleh orang di atas usia 17 tahun. Sementara para siswa-siswi di pesantren tersebut usianya di bawah itu. Pihak pondok kemudian memutuskan untuk membatalkan kegiatan eksebisi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya