Logo BBC

Aturan Pengeras Suara Masjid Bisa Jadi 'Peluru Hampa', Apa Maksudnya

Petugas memeriksa pengeras suara. Getty Images via BBC Indonesia
Petugas memeriksa pengeras suara. Getty Images via BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, disebut aktivis kebebasan beragama, berpotensi menjadi "peluru hampa" jika implementasi pelaksanaannya tidak dilakukan dengan benar dan tanpa adanya sanksi bagi pelanggar.

Nasib surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu, disebut, berpotensi akan sama dengan Instruksi Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag nomor KEP/D/101/1978, yang tidak dipatuhi.

Surat ini dikeluarkan sebagai "upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga".

Beberapa masjid menyampaikan dukungan terhadap aturan tersebut, namun ada juga penolakan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung aturan tersebut, namun meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak kaku dalam pelaksanannya dan juga disertai insentif kepada tempat ibadah sehingga dapat meningkatkan kualitas pengeras suaranya.

Baca juga:

Pengeras suara masjid di berbagai negara: Praktik yang memerlukan `saling pengertian`
Mengapa Saudi dukung kebijakan pembatasan volume pengeras suara di masjid?
Suara azan masjid di Papua: Mencari titik temu demi perdamaian di Tanah Tabi


Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga mendukung pengaturan tersebut, namun dengan menggunakan pendekatan persuasif karena penggunaan pengeras suara telah menjadi "budaya" dalam masyarakat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, surat edaran itu untuk "meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga".

`Peluru hampa`

AFP
Pengeras suara di masjid.


Aktivis dari LSM Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP), Ahmad Nurcholish, menyambut baik upaya pemerintah yang menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Namun, aturan tersebut akan sama dengan surat sebelumnya (Instruksi Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag tahun 1978), tidak dipatuhi oleh tempat ibadah, jika tidak disertai pelaksanaan yang benar dan sanksi yang tegas.

"Bisa menjadi peluru hampa kalau implementasi tidak dikawal dengan benar. Kemenag perlu melakukan edukasi dan penyadaran agar takmir masjid menggunakan pengeras suara sesuai aturan," kata Ahmad Nurcholish kepada BBC News Indonesia, Selasa, (22/02).