Anggota DPR Fraksi PKS Protes Keras PN Jakarta Pusat Izinkan Pernikahan Beda Agama

Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS Surahman Hidayat
Sumber :
  • Dok. PKS

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI (salah satunya membidangi agama) Surahman Hidayat, melayangkan kritik kerasnya ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membolehkan pernikahan beda agama

Sekda Supian Suri Datangi DPD PAN untuk Maju Jadi Wali Kota Depok

Menurut Surahman, seharusnya PN Jakarta Pusat taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama.

“Para Hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama,” kata Surahmat dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Jumat, 30 Juni 2023. 

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Politikus PKS itu menegaskan, masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya. Perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. 

Ketentuan itu, lanjut dia, juga termaktub dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana di dalam Pasal 2 Ayat 1 dari UU tersebut disebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Kelakar Idris Masuk Bursa Bakal Cagub Jabar: Siapa yang Melamar, Harus Bayar Saya

“Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU jelas menyelisihi konstitusi, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan,” jelas Surahman.

Lebih lanjut, Surahman mengatakan, seharusnya para hakim tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong. Tapi harus merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh.

Karena itu, Surahman mendorong Mahkamah Agung harus mendisiplinkan para hakim yang berada di bawah kewenangannya. Agar mengoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD. Sehingga tidak lagi membuat keputusan yang tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku yaitu UUD RI 1945.

“Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat plural agama, bahkan para hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi, dan menjadi pembelajaran yang baik bagi rakyat, agar keadilan dan kebenaran tetap bisa ditegakkan di negara hukum Indonesia,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat sebelumnya mengizinkan pernikahan beda agama. Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk. Selain itu juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya