KPU Siap Hadapi Proses Peradilan Buntut Pengaduan Bawaslu ke DKPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari menyatakan siap untuk menghadapi proses peradilan buntut dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Tangerang Coret Pelamar PPK karena Langgar Kode Etik

Adapun Bawaslu melaporkan seluruh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus 2023.

Duet Ahmad Dhani-Bayu Airlangga Masuk Bursa Pilwali Surabaya

Hasyim mengatakan bahwa posisi KPU yang selalu berada dalam posisi "Ter" dalam semua proses peradilan pemilu. Hal tersebut, lanjut dia, menandakan bahwa KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian. 

Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pelanggaran ASN dalam Pilkada Paling Banyak di Media Sosial, Menurut Ketua Bawaslu

"Konsekuensi atas posisi KPU sebagai pihak “Ter” dalam semua proses peradilan pemilu, maka bukan tidak mungkin KPU dihadapkan pada posisi  yang mengharuskannya mengambil pilihan di antara berbagai putusan  peradilan yang dapat saja saling bertentangan," ujarnya.

Namun, KPU mengaku kuat dan bertahan terhadap kepungan peradilan terkait pemilu itu. Hasyim mengaku pihaknya bertahan sesuai pedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi.

Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 7 Agustus 2023. Komisioner Bawaslu Totok Hariyono, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas.

Rencana Bawaslu untuk melaporkan KPU ke DKPP memang ingin dilakukan sejak lama. Namun, Bawaslu masih melakukan kajian mendalam.

Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh KPU.

"Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023 sore pukul 15.30 WIB. Saat ini masih diproses," kata Sandi.

Ia menjelaskan aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahap awal, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu.

"Mekanisme penanganan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya