Hamdan Zoelva: Batas Usia Capres-Cawapres itu Kesepakatan DPR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, penetapan batas umum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan kesepakatan politik yang ada di DPR RI sebagai pembuat Undang-undang.

KPU Akan Gelar RDP Bareng DPR Hari Ini, Bahas Evaluasi Pemilu 2024

“Masalah umur capres/cawapres tidak ada standar konstitusinya. Apakah 39, 45 atau berapa tahun, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kata Hamdan kepada wartawan Minggu, 15 Oktober 2023.

Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva.

Photo :
  • Istimewa
KPU Siapkan 2 Draf PKPU terkait Pilkada 2024, Dikonsultasikan ke DPR Besok

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi sesuai standar norma. Apalagi, kata dia, tidak ada standar norma sebenarnya berapa usia yang tepat untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

“Itu biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” jelas dia.

Puan Bilang Penyusunan RAPBN 2025 Berbasis RPJMN Prabowo-Gibran

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Ketika ditanya mengenai MK boleh menentukan umur calon presiden dan wakil presiden atau tidak, Hamdan menegaskan hal tersebut tidak ada standar normanya.  

"Tidak ada yang apple to apple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir, maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya. Kalau berbeda berarti namanya ada perlakuan yang beda. Kalau ini (umur capres atau cawapres) tidak ada itu,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya