Pria Sidoarjo Gerebek Istrinya Tengah Bugil Bareng Selingkuhan di Kamar Hotel

Ilustrasi berhubungan seks.
Sumber :

Mojokerto – Seorang pria berinisial W (38 tahun) menggerebek istrinya sendiri, AE (36), saat berduaan dalam kondisi bugil dengan pria lain, HWP (41), di sebuah kamar hotel di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kini kasus perselingkuhan itu ditangani Kepolisian Resor Mojokerto.

Teka-teki Tewasnya Brigadir RAT, Polisi Bakal Bongkar Isi SMS Korban dengan Istri

Informasi diperoleh, penggerebekan pasangan terlarang itu terjadi pada Sabtu akhir pekan lalu. Saat itu, W yang sudah lama curiga istrinya berbuat serong mengendus istrinya tengah bersama selingkuhannya di sebuah kamar hotel di Pungging, Mojokerto.

Setelah dipastikan keberadaan pasangan terlarang itu, W kemudian mengajak petugas dari Polsek Pungging untuk melakukan penggerebekan. Benar saja, saat digerebek, AE tengah berada di dalam kamar bersama HWP dalam kondisi bugil.

Rizky Nazar Menyayangkan Video Tengah Ngobrol dengan Salshabilla Adriani Diedit Oknum

"Pelaku dalam keadaan telanjang setelah berhubungan badan satu kali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi Imam Mujali, Selasa, 31 Oktober 2023.

Pasangan kumpul kebo itu lalu dibawa petugas Polsek Pungging ke Unit PPA Polres Mojokerto. Saat itu juga W membuat laporan resmi dugaan perselingkuhan atau perzinaan oleh istrinya dengan pria lain, HWP. "Sudah kami lakukan pemeriksaan," kata AKP Imam.

Istri Tak Percaya Brigadir Ridhal Ali Tewas Bunuh Diri: Janggal Sekali, Sangat Tidak Mungkin

AE dan HWP sama-sama berasal dari Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, AE dan HWP terjalin hubungan asmara setelah keduanya saling curhat soal masalah rumah tangga masing-masing. "Awalnya dari curhat, akhirnya merasa nyaman," ujar Imam.

Dari saling curhat itulah kemudian timbul rasa antara keduanya. AE dan HWP kemudian nekat menjalin hubungan terlarang, bahkan sampai melakukan hubungan badan. "Menurut keterangan mereka hanya satu kali [hubungan badan]," ungkap Imam.

Dia menuturkan, AE dan HWP belum ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus sudan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pasal yang diterapkan ialah Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya