Jadi Tersangka Pencabulan, Wakil Dekan Unair Dipecat

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id – Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga Surabaya, yang berinisial IKS, diberhentikan dari jabatannya setelah tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia kini berstatus tersangka.

Dosen berusia 46 tahun itu juga tidak boleh lagi mengajar di Fakultas Kedokteran Gigi Unair. Sedangkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sedang ditinjau oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Yang bersangkutan secara resmi diberhentikan sebagai Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi dan tidak bisa mengajar. Untuk status PNS-nya masih dalam proses di Kemenristek Dikti," kata Rektor Unair, Muhammad Nasik, Rabu 5 April 2017.

Namun, lanjut Nasik, pihak Unair siap menyiapkan bantuan hukum di pengadilan jika IKS memintanya. IKS kini ditahan di Markas Kepolisian Kota Besar Surabaya.

Kasus pencabulan IKS terjadi di Ruang Sauna Celebrity Fitness lantai 4 Galaxy Mal Surabaya pada Sabtu malam, 1 April 2017. Waktu itu, korban berinisial JSB (16 tahun) masuk ke ruang sauna kering Celebrity Fitness di Galaxy Mal untuk bersantai. IKS sudah ada di sana.

Tak lama kemudian, terjalin pembicaraan antara tersangka dengan murid kelas 1 sebuah SMA di kawasan Kalisari Selatan Pakuwon City itu, meski mereka belum pernah kenal. Keduanya lalu pindah ke ruang sauna basah. Di ruang itulah tersangka melakukan pelecehan seksual..

Korban yang ketakutan cemas, lalu berontak. Dia meninggalkan tersangka lalu menemui resepsionis Celebrity Fitness dan menceritakan apa yang dialaminya. Setelah tahu informasi itu, keluarga korban lantas melaporkan tersangka ke Kepolisian Sektor Mulyorejo, Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengatakan, saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. "Peristiwa pencabulan terjadi di Celebrity Fitness Galaxy Mall sekitar pukul tujuh malam," kata Shinto di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa 4 April 2017.

Demi Lindungi Pinkan Mambo, MA Menyesal Melakukan Kebohongan Publik

Penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka setelah memiliki dua alat bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," kata Shinto. (ren)

Sikap Pinkan Mambo Dibongkar Putrinya, Berubah Setelah Menikah Kedua Kali

Sandi Irwanto / Surabaya

Ilustrasi pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Seperti yang dilakukan pria berinisial RD (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, kini dia dihukum cambuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024