Istana Respons soal Usulan MPR RI agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal (Purn) Wiranto
Sumber :
  • Antara

VIVA Politik – Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menyebut bahwa usulan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI agar kepala daerah kembali dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah dijelaskan di MPR dan masih sebatas usulan.

JK Sebut Rekonsiliasi Bukan Berarti Semua Masuk Pemerintahan

"Sudah dijelaskan di MPR kemarin, ya, sudah ya, diulang-ulang saja," kata Wiranto di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.

Sebelumnya MPR dan Wantimpres mewacanakan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Wacana itu dibahas pada pertemuan Senin.

PKB Jaring Banyak Tokoh di Klaten Jelang Pilkada 2024, Ada Pensiunan Polri

Ilustrasi penyortiran surat suara pilkada

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Usai pertemuan tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut saat ini perlu adanya kajian terkait demokrasi Indonesia sekarang.

Jelang Pilkada 2024, Ipang Wahid: Para Calon Kepala Daerah Harus Berpikir Out of The Box

Ia menyoroti adanya kaitan antara demokrasi dengan korupsi yang marak terjadi saat ini, misalnya, dalam lima periode Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak bisa mengatasinya jika evaluasi tak dilakukan, termasuk mekanisme dari pemilihan umum (pemilu).

Bamsoet menyebut, salah satu hal yang dikaji ialah mengembalikan sistem kepala daerah dipilih DPRD.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Bamsoet menekankan, evaluasi sistem pemilu dan pilkada itu baru pada tahap brainstorming atau curah pendapat. MPR baru akan meminta pandangan dan kajian dari akademisi di perguruan tinggi hingga teknokrat.

"Enggak, sudah disampaikan dengan Pak Bamsoet, penyelesaiannya sama," tambah Wiranto.

Sedangkan Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian menyebut hal tersebut baru usulan. "Enggak, itu baru usulan," kata Airlangga. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya