Jokowi soal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat: Tanyakan ke KPU
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Bogor - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau menanggapi soal keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang mempercepat pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024. Semula, pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober 2023, menjadi 10 Oktober 2023.
“Tanyakan ke KPU,” kata Jokowi di Bogor pada Senin, 11 September 2023.
Sebelumnya diberitakan, jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan dimajukan, sesuai draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober, namun dalam draf rancangan PKPU terbaru, KPU RI mengubahnya menjadi 9 Oktober 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres ini karena adanya perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Disebutkan dalam instrumen itu bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres dalam 15 hari sebelum masa kampanye. “Nah, dalam hal ini [kalau hitungannya] jatuh pada 13 November 2023 [penetapan capres-cawapres yang penuhi syarat pemilu 2024],” katanya.
Jika merujuk lampiran satu PKPU Nomor 3 Tahun 2022, katanya, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Dia lantas menghitung mundur kebutuhan waktu untuk memverifikasi administrasi capres-cawapres, tes kesehatan, dan sebagainya. “Maka jatuhlah tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober [masa pendaftaran]”.