Gibran Menguat jadi Cawapres Prabowo, Ganjar Bilang Begini

Bacapres Ganjar Pranowo
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diisukan kuat jadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di kontestasi Pilpres 2024. Menguatnya nama Gibran itu juga didukung pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat batas capres-cawapres dari kepala daerah.

PPP Banten Terus Support Perjuangan di MK, Kader Diminta Solid Jelang Pilkada 2024

Menanggapi itu, bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo mengatakan setiap warga negara berhak mengikuti pesta demokrasi, termasuk Gibran.

"Ya, warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," kata Ganjar Pranowo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Ikuti Jejak Gibran, Putri Aria Bima PDIP Daftar Maju Pilkada Solo

Gibran Rakabuming Raka saat hadir di Rakernas Projo VI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ganjar pun menyebut semua kandidat yang diusung menjadi cawapres memiliki kans, tak terkecuali putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. "Semua orang punya kans, ya," ujarnya.

Keras! Refly Sentil Anies: Dia Kan Individual, Tak Perlu Raker untuk Mengatakan Oposisi

Meski demikian, Ganjar menghormati keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. Menurutnya, keputusan tersebut telah final dan mengikat (binding).

"MK itu kan final and binding. Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," tuturnya.

MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Gugatan itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin, 16 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Anwar.

MK kemudian menjelaskan alasan sebagian gugatan itu karena batas usia capres-cawapres tidak diatur resmi dalam UUD 1945. 

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut batas usia tak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS maupun di masa reformasi, in case UU Nomor 48 Tahun 2008 pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

"Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," kata Guntur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya