Gibran Buka Suara soal Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Maju Pilpres

Gibran menanggapi putusan MK terkait Syarat Capes-Cawapres di Balai Kota, Solo
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat Capres-Cawapres. Terhadap putusan MK itu, Gibran mengaku masih menunggu bagaimana hasil rapat dengan DPP PDIP yang akan dilakukan besok, Rabu 18 Oktober 2023.

Prabowo Bilang Ada yang Ngaku Seolah Bung Karno Milik Satu Partai, Sekjen PDIP Merespons

“Tunggu perkembangan saya besok dengan para pimpinan partai, partai PDI Perjuangan,”kata putra sulung Presiden Jokowi saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Gibran menanggapi putusan MK terkait Syarat Capes-Cawapres di Balai Kota, Solo

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
PDIP Beri Tugas Ganjar Bantu Pemenangan Pilkada 2024 setelah Kalah Pilpres

Ketika ditanya lebih rinci mengenai di mana lokasi pertemuan tersebut, Gibran pun tidak menjawabnya secara gamblang. Menurut Gibran, tempat pertemuan dengan petinggi partai berlambang kepala banteng moncong putih itu sudah ditetapkan oleh DPP.

“(Pertemuan dengan petinggi partai PDIP) Nanti lah teman-teman media yang di Jakarta sudah tahu lah. (Apakah untuk membahas putusan MK) Ya lihat aja besok. Lihat hasil diskusi besok,” ucapnya.

Alami Demensia, 2 Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo Gagal Terbang ke Tanah Suci

Mengenai tudingan yang menyebut putusan MK bakal memuluskan jalannya untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), Gibran tak banyak bicara. Hingga saat ini dirinya masih terus melakukan koordinasi dengan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristyanto untuk pertemuan dengan para petinggi partai.

Gibran juga belum mau membocorkan kapan keberangkatannya ke Jakarta dilakukan untuk menghadiri pertemuan tersebut. “Ini saya masih koordinasi (dengan Hasto). Lihat besok dong ketemu aja belum,” kata dia.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. MK mengabulkan gugatan mengenai syarat maju Capres-Cawapres setidaknya berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya