Gibran Buka Suara soal Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Maju Pilpres

Gibran menanggapi putusan MK terkait Syarat Capes-Cawapres di Balai Kota, Solo
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat Capres-Cawapres. Terhadap putusan MK itu, Gibran mengaku masih menunggu bagaimana hasil rapat dengan DPP PDIP yang akan dilakukan besok, Rabu 18 Oktober 2023.

“Tunggu perkembangan saya besok dengan para pimpinan partai, partai PDI Perjuangan,”kata putra sulung Presiden Jokowi saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Gibran menanggapi putusan MK terkait Syarat Capes-Cawapres di Balai Kota, Solo

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Ketika ditanya lebih rinci mengenai di mana lokasi pertemuan tersebut, Gibran pun tidak menjawabnya secara gamblang. Menurut Gibran, tempat pertemuan dengan petinggi partai berlambang kepala banteng moncong putih itu sudah ditetapkan oleh DPP.

“(Pertemuan dengan petinggi partai PDIP) Nanti lah teman-teman media yang di Jakarta sudah tahu lah. (Apakah untuk membahas putusan MK) Ya lihat aja besok. Lihat hasil diskusi besok,” ucapnya.

Mengenai tudingan yang menyebut putusan MK bakal memuluskan jalannya untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), Gibran tak banyak bicara. Hingga saat ini dirinya masih terus melakukan koordinasi dengan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristyanto untuk pertemuan dengan para petinggi partai.

Gibran juga belum mau membocorkan kapan keberangkatannya ke Jakarta dilakukan untuk menghadiri pertemuan tersebut. “Ini saya masih koordinasi (dengan Hasto). Lihat besok dong ketemu aja belum,” kata dia.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Hasto Sebut Anies Belum Ada Komunikasi dengan PDIP Terkait Pilgub DKI

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. MK mengabulkan gugatan mengenai syarat maju Capres-Cawapres setidaknya berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap Berkomunikasi dengan Megawati

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Pakar Yakin Pertumbuhan Ekonomi di Awal Pemerintahan Prabowo Bisa di Atas 5 Persen
Megawati

Megawati dan Puan Bakal Sampaikan Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDIP

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani akan menyampaikan pidato politik di Rakernas V PDIP.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024