KPU: Kalau Presiden Jokowi Cuti Kampanye Ngajuin ke Diri Sendiri

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Sumber :
  • Youtube KPU

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk ikut kampanye selama Pemilu 2024, maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

Soal Hasil Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud: Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

“Dia (Jokowi) mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan Presiden cuma satu,” kata Hasyim ditanyai awak media, Kamis, 25 Januari 2024.

Hasyim menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pilpres Usai, Mahfud: Perjuangan Belum Berhenti

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Presiden Jokowi

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Tim 7 Jokowi Bagi-bagi Susu Gratis Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan apabila dia ikut kampanye. Diketahui, instrumen yang sama juga berlaku untuk para menteri yang terlibat kampanye. 

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut seorang presiden dapat memihak bahkan ikut berkampanye dalam pemilihan presiden atau Pilpres. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan selama tidak menyalahgunakan fasilitas negara. 

Hal itu, disampaikan Presiden Jokowi di tengah pertanyaan publik soal netralitas presiden di Pilpres 2024. 

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini (kampanye dan memihak) enggak boleh," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024. 

Meski menyatakan dapat memihak dan berkampanye, sampai sekarang Jokowi tak pernah secara gamblang menyatakan dukungannya untuk salah satu pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024. 

Namun, dalam pertarungan Pilpres 2024 ini. Jokowi beberapa kali menampilkan kecondongannya mendukung Paslon 02, Capres-cawapres, Prabowo-Gibran. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya