Rapat Paripurna, PKS Minta DPR Gunakan Hak Angket terkait Pemilu 2024

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta -- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, meminta parlemen menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Projo soal Wacana PKS Gabung Koalisi: Itu Haknya Prabowo

Permohonan tersebut disampaikan dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, Selasa, 5 Maret 2024.

“Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya. 

Bertemu Airlangga, Menteri Inggris Puji Pelaksanaan Pemilu di RI yang Damai

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sebab Ketua DPR RI Puan Maharani tengah kunjungan kerja ke Paris. 

Timnas Amin Dibubarkan, Kok Ada Napoleon Bonaparte di Rumah Anies?

Aus menjelaskan alasannya meminta agar DPR RI menggunakan hak angket, yakni Pemilu 2024 adalah momen krusial bagi bangsa Indonesia.

“Alasannya, pertama, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil. Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspons oleh DPR RI secara bijak dan proporsional,” kata Aus.

Lagi pula, lanjut Politikus PKS itu, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR RI dan diatur dalam undang-undang.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya