Dicoret KPU, Sejumlah Caleg PPP Diloloskan Bawaslu

Partai PPP Nomor Urut 9
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Sopir Bus Maut Study Tour SMP PGRI Wonosari Malang jadi Tersangka
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas Komisi Pemilihan Umum untuk sebagian. Sebelumnya, KPU mencoret caleg PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II dan Jawa Tengah III.

5 Tahun Nunggu Momongan, Reino Barack dan Syahrini Romantisnya Gak Berubah

"Menyatakan bakal calon atas nama Ainaul Mardhiah memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota DPR RI untuk Dapil Jateng III. Menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu atas Dapil Jawa Barat II sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU," kata Ketua Bawaslu Muhammad, dalam rilis yang diterima VIVAnews, Selasa 9 Juli 2013.
PDIP Jalani Hari Kedua Rakernas, Jokowi Asyik Gowes Bareng Jan Ethes di Yogyakarta


Muhammad mengatakan Bawaslu mewajibkan PPP untuk melakukan perbaikan, antara lain tidak diperkenankan menambah atau mengganti bakal calon, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, dan memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan. "Perbaikan tersebut diserahkan pada KPU, Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 WIB," ujarnya.


Muhammad menjelaskan KPU menetapkan Ainaul tidak memenuhi syarat karena KTP yang kadaluarsa. Akibatnya, Dapil Jateng III PPP dicoret karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Dia menilai KPU tidak memperhatikan pasal 10 ayat (2) Perpres Nomor 126 Tahun 2013 soal perekaman e-KTP, yang menyatakan setiap orang yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkannya, maka KTP yang lama dianggap masih berlaku.


"Dalam hal ini, Ainaul telah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, KTP lama Ainaul yang sudah kadaluarsa, dianggap masih berlaku," tuturnya.


Sementara itu, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay memastikan pihaknya akan melaksanakan keputusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat itu. Dia menilai meskipun ada bukti rekam e-KTP terlambat, namun dari proses itu, KPU mengetahui bila yang bersangkutan sebenarnya memenuhi syarat.


"Oleh karena itu, haknya kami akan pulihkan," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya