Permendag Direvisi, TikTok Harus Manut

TikTok.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah bakal mengatur perizinan antara platform media sosial dan social-commerce.

img_title 7 HP Terbaik untuk Reseller yang Dipakai 3–5 Tahun, Harganya Murah dan Memiliki Penyimpanan Besar

Aturan yang dimaksud merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, maka kekosongan aturan itu akan diperjelas aturan mainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belakangan, platform media sosial TikTok atau social-commerce TikTok Shop menjadi sorotan karena menggabungkan dua fitur tersebut. Padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

img_title Uang Afiliator Vilmei Dikuras Rp1,28 M, Polisi Bongkar Modus Koin hingga Gift TikTok

"Nanti e-commerce dengan social-commerce izinnya beda. Jadi, kalau mereka ada media sosial terus ada komersialnya juga itu izinnya akan beda. (Saat ini) Aturan izinnya diajukan ke Kemendag," kata dia di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.

Zulkifli Hasan bilang kalau posisi saat ini mengenai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sudah tahap harmonisasi antarkementerian.

img_title Remaja Jepang Tolak Medsos Dibatasi

Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas

Photo :
  • Antara

Yang menjadi poin penting dalam revisi Permendag kali ini juga ditegaskan bahwa seluruh platform belanja online tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apapun.

"Tidak boleh jadi produsen. Misalnya, TikTok bikin celana dengan merek yang sama, ya, tidak bisa," tegasnya. Oleh karena itu, perlu diatur secara regulasi lewat revisi Permendag agar tidak ada ruang abu-abu untuk mengatur bisnis atau izin usaha online di setiap platform.

Pada kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, bilang sebetulnya tidak sulit menemukan produk-produk yang dijual di TikTok Shop yang melakukan perdagangan cross border.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Faktanya, harga-harga yang ada di TikTok Shop saat ini adalah harga produk impor. Pasti. Ini yang kita sebut predatory pricing. Bagaimana tidak, harga parfum dijual Rp20 ribu, Rp30 ribu. T-shirt juga gitu. Kemudian ada sandal," kata dia. Meski demikian, hal itu semua ditampik oleh manajemen TikTok di Indonesia.

BNPT

620 Anak Terpapar Radikalisme Lewat Media Sosial Sepanjang 2026

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat 620 anak terpapar paham kekerasan dan radikalisme melalui media sosial sepanjang Januari hingga 26 Agustus 2026.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut