Dinas Pendidikan Larang Sekolah Adakan Acara Perpisahan: Lebih Banyak Unsur Foya-foyanya

Acara perpisahan dikemas suasana piala dunia
Sumber :
  • Ayatullah Humaeni | VIVAnews

VIVA Edukasi – Media sosial baru-baru ini dikejutkan dengan sebuah kabar larangan yang disampaikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang.  Diketahui dari unggahan Instagram yang dibagikan oleh akun Instagram gosip @pembasmi.kehaluan.reall diberitahukan adanya larangan resmi bagi sekolah yang hendak menggelar acara perpisahan anak murid-muridhnya, baik itu TK/Paud, SD hingga SMP.

Pemprov DKI Sediakan 6 Posko Pelayanan Pendaftaran KJMU, Ini Daftarnya

Dalam unggahan video yang dibagikannya itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang mengimbau, bahwa sudah ada larangan terkait acara pelaksaaan acara perpisahan sekolah. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran kepala Dinas Pendidikan nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.

Dalam rekaman tersebut, Ansori selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang menjelaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di seluruh sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang merencanakan acara perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir di jenjang TK, SD, dan SMP.

Respon Bupati Madina Usai Anak Buahnya Jadi Tersangka Suap Rekrutmen PPPK

Dibuatnya larangan perpisahan ini demi mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut.

Ansori menjelaskan isi surat edaran

Photo :
  • Istimewa
Sekolah Klaim Video Peragaan Asusila Hanya Kejahilan Remaja, Disdikbud Lampung Bakal Dalami

“Kami melarang kepada seluruh sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah,” ujar Ansori, Senin 26 Februari 2024 dikutip VIVA.co.id.

Lebih lanjut, Ansori menegaskan bahwa pihak sekolah masih ada menggelar perpisahan atau pelepasan siswa karena dianggap mampu secara finansial dan tidak ada protes dari siswa atau guru maka akan diberi sanksi.

Sanksinya adalah memberikan teguran atau surat peringatan pada kepala sekolah yang melanggar aturan. Iya artinya dia tidak mengindahkan Surat edaran,ya harus disanksi karena sudah melanggar aturan yangkita buat,” ujar Ansori.

Meski perpisahan dilarang, namun Ansori memperbolehkan digelar kegiatan syukuran di sekolah untuk mensyukuri keberhasilan siswa belajar dan lulus untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi lagi. Bukan justru jadi ajang untuk foya-foya satu sama lainnya.

"Lebih banyak unsur foya-foyanya," katanya dikutip akun Instagramnya.

Syukuran ini di sekolah digelar dengan mengundang penceramah atau ustadz dan diisi dengan pencerahan yang lebih bermanfaat.

Reaksi Warganet

Sontak saja unggahan video yang dibagikan akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall ini berhasil memancing reaksi warganet di media sosial.

"TK, SD, dan SMP emg ga perlu acara perpisahan (my opinion) kecuali SMA baru boleh," tulis warganet.

"Perpisahan² itu budaya nya emak² atau ortu² yang mengatasnamakan komite.. suka heran," kata lainnya.

"pada latah ngadain perpisahan ke cafe lah, sewa gedung lah, dresscode abcd lah, belum bingkisan buat gurunya yg iurannya jg gx dikit," tulis lainnya.

"Jaman dulu ngadain acara perpisahan di sekolah ngadain pentas seni di halaman sekolah. Bikin panggung pake meja di jejerin. jaman sekarang sewa gedung,pakai drescode," tulis lainnya.

"Yuk di Tangerang dan di jakarta menyusul yukk yukkk," kata lainnya.

"Selain perpisahan, please bikin peraturan acara wisuda TK SD SMP SMA tidak boleh diadakan diluar sekolah. Sekolah sama komite orang tua murid jaman sekarang pada kegedean gengsi, yakali wisuda SD aja di hotel?" timpal lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya