Anak Lajang Sudah Bekerja, Wajibkah Bayar Zakat Fitrah Sendiri? Ini Kata UAS dan Buya Yahya!

Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Sumber :
  • YouTube: UAS Official

VIVA – Zakat fitrah yaitu ibadah wajib yang dilaksanakan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan. Selain sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, zakat fitrah juga merupakan wujud kepedulian sosial terhadap sesama, terutama kepada yang membutuhkan.

Respons Teduh Buya Yahya Tanggapi Polemik Gus Miftah: Merendahkan Bukan Akhlak Mulia

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pertanyaan tentang zakat fitrah sering kali muncul, termasuk mengenai kewajiban zakat fitrah bagi anak yang lajang yang sudah bekerja dan memiliki gaji. Berikut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya.

Dalam penjelasan UAS di akun YouTubenya, dia menjelaskan bahwa anak lajang yang sudah bekerja dan memiliki gaji wajib mengeluarkan zakat fitrahnya sendiri. Hal ini karena dia sudah dianggap mampu secara finansial. Kewajiban ini tidak bergantung pada apakah dia masih tinggal bersama orang tua atau sudah mandiri.

Viral! Ditanya Apakah Dinosaurus Benar Ada Pak Ustaz? Jawaban Singkat Padat UAS Menuai Tawa Netizen

Buya Yahya

Photo :
  • Instagram @buyayahya_albahjah

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka di bayarlah sendiri zakatnya,” ucap UAS, dikutip dari Kanal YouTube, Jumat 22 Maret 2024.

5 Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pemimpin Menurut Buya Yahya

UAS menegaskan bahwa zakat fitrah adalah tanggung jawab pribadi setiap muslim yang mampu. Orang tua tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan.

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya juga memiliki pandangan yang senada dengan UAS. Beliau menyatakan bahwa anak lajang yang sudah bekerja dan memiliki gaji wajib mengeluarkan zakat fitrahnya sendiri .

Selain itu, Buya Yahya menambahkan bahwa jika anak tersebut masih tinggal bersama orang tua dan orang tua mampu membayarkan zakat fitrahnya, maka tidak masalah jika orang tua yang membayarkannya dan ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrahnya. Tetapi lebih baik jika anak tersebut yang membayarkan zakat fitrahnya sendiri sebagai bentuk tanggung jawab pribadi.

Ilustrasi zakat

Photo :
  • vstory

“Ada catatannya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut), sehingga boleh keluarkan zakat fitrah untuk nak-anak, tetapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” ucap Buya Yahya.

Berdasarkan pendapat UAS dan Buya Yahya, anak lajang yang sudah bekerja dan memiliki gaji wajib mengeluarkan zakat fitrahnya sendiri. Hal ini karena dia sudah dianggap mampu secara finansial dan zakat fitrahnya sendiri sebagai bentuk tanggung jawab pribadi.

Kewajiban zakat fitrah tidak bergantung pada status pernikahan atau tempat tinggal. Orang tua tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya