SOROT 492

Asa Becak Melenggang di Ibu Kota

Becak di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/Irwandi Arsyad

VIVA – Pria paruh baya itu duduk di sebuah becak. Rambut putih menyembul dari sela-sela topi cokelat di kepalanya. Sebagian tangannya yang keriput tampak dibalut kemeja lengan panjang.

Oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya Tabrak Becak, Kabur Lalu Seruduk 2 Mobil

Darsono, nama lelaki 57 tahun itu. Saban hari, penarik becak tersebut mangkal di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara. Sudah hampir 20 tahun, pria asal Brebes, Jawa Tengah ini melakoni pekerjaan itu. 

Dia mengaku mendapatkan hasil lumayan dari menarik becak. Dalam sehari, dia bisa memperoleh uang dari Rp20 ribu hingga Rp40 ribu. “Kalau penghasilan sehari tidak tentu sih. Ya yang penting cukup buat makan lah,” kata Darsono saat ditemui VIVA, di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, Kamis, 15 Maret 2018.

Isu Becak Listrik Prabowo (CakPro) Ditarik Kembali adalah HOAX dan Fitnah

Senada dengan Darsono. Penarik becak lainnya, Kasroji (55) mengatakan, penghasilannya dari menarik becak tak pasti. “Sekarang ini enggak tentu, kadang kalau sepi sama sekali ya enggak dapat,” ujarnya.

Meski penghasilannya tak menentu, keduanya tetap menjalani pekerjaan menarik becak. Mereka bahagia ketika mendengar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali melegalkan becak mengaspal di Jakarta. “Walaupun penghasilan sedikit yang penting tidak diutak-utik lagi,” katanya.  

Nusron Wahid Luncurkan Becak Listik Prabowo (Cakpro) Pertama di Indonesia

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melontarkan wacana akan kembali mengizinkan becak beroperasi di Ibu Kota. Rencana tersebut disampaikan saat meresmikan persiapan program community action planning atau CAP di 16 kampung, di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara, Minggu, 14 Januari 2018. CAP merupakan bagian dari kontrak politik Anies dan pasangannya Sandiaga Uno sewaktu berkampanye, dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. 

Salah satu bagian kontrak itu terdapat janji untuk mengakomodasi becak agar beroperasi di rute tertentu di Jakarta. "Bagian community action plan ini mengatur agar abang becak bisa  beroperasi di rute yang ditentukan untuk angkutan lingkungan. Buat  becak bisa ikutan sejahtera di kota ini," ujar Anies kala itu.

Becak di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat

Sejumlah becak mangkal di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. (VIVA/Irwandi Arsyad)

Perjanjian politik tersebut dibenarkan Koordinator Advokasi Tukang Becak Urban Poor Consortium (UPC), Gugun Muhammad. Dalam kontrak politik dengan Anies tersebut, memuat agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melegalkan dan mengatur becak yang sudah ada di Jakarta selama ini. 

Kontrak sejenis ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Pilkada 2012, UPC juga memakai momentum pilkada agar gubernur terpilih dapat melegalkan becak. Namun, janji tersebut tidak diwujudkan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih saat itu, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama.

Kini, Anies ingin memenuhi janji politiknya. “Jadi kesepakatan sama Anies waktu itu adalah tidak menambah wilayah baru dan tidak menambah anggota baru (tukang becak),” ujar Gugun yang juga Pendamping Serikat Becak Jakarta (Sebaja), kepada VIVA, Kamis, 15  Maret 2018.

Gugun memperkirakan, jumlah becak yang ada saat ini di Jakarta, sekitar 2.500 becak. Mereka tersebar di beberapa wilayah di Jakarta. Di antaranya, di Cilincing dan Muara Angke, Jakarta Utara; Jelambar, Jakarta Barat; Senen, Jakarta Pusat; Kramat Jati, Pulogadung, Pasar Gembrong, Jakarta Timur.

Pada masing-masing wilayah itu dibuat peta rute operasi. Rute dari usulan para tukang becak, berdasarkan jalur yang selama ini mereka lewati. Nantinya, rute itu akan diserahkan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Jika peta itu disetujui, akan menjadi lampiran dalam perubahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Saat ini, berdasarkan perda  tersebut, becak dilarang beroperasi di DKI Jakarta. Menilik sejarahnya, becak sudah dilarang sejak Gubernur DKI Ali Sadikin pada era 1970-an. Kebijakan itu diteruskan oleh gubernur-gubernur berikutnya. Bahkan era 1980-an, pada zaman Gubernur Wiyogo Atmodarminto, becak dirazia besar-besaran. Bangkai becak dibuang ke laut untuk dijadikan rumpon atau tempat berkembang biak ikan.

Pada 1998, becak sempat dibolehkan beroperasi kembali oleh Gubernur DKI saat itu Sutiyoso. Pertimbangannya ketika itu lantaran bangsa Indonesia tengah dihantam krisis ekonomi. Namun, pada 2001, becak kembali dilarang. Larangan tersebut diteruskan gubernur selanjutnya, hingga kini akan diubah Anies.

Mobil Innova Reborn milik Jaksa AH yang terlibat kecelakaan beruntun di Surabaya. (Satlantas Polrestabes Surabaya via Mokhammad Dofir/VIVA Jatim)

Jaksa Tabrak Becak dan 2 Mobil di Surabaya Kabur karena Takut Amukan Massa

Jaksa tersebut tetap bertanggung jawab atas kecelakaan itu.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2024