- bbc
Kepolisian mengaku tak bisa bertindak lebih jauh untuk menghentikan mereka, karena tak ada payung hukum yang kuat untuk mereka melangkah. Itu sebabnya ia menginginkan agar RUU Terorisme yang sudah dua tahun tertahan di DPR bisa segera disahkan. Tito mengakui, permohonan revisi UU datang dari pihaknya. Tapi tujuannya jelas, untuk mencegah meluasnya pemahaman radikal.
"Kami berharap mereka yang bisa kembali dari Suriah bisa diproses secara hukum. supaya setelah mereka kembali bisa kita monitor. Saat ini kita menghadapi orang-orang terlatih yang tahu cara menghadapi monitoring intelijen," ujarnya.
Wawan Putranto juga mengakui peran ISIS dalam aki teror terhadap polisi yang terjadi sejak Mako Brimob hingga Polda Riau. Wawan mengatakan, dua pentolan teroris Indonesia, yaitu Aman Abdurrahman (pemimpin Jamaah Anshorut Daulah) dan Abu Bakar Ba'asyir (pemimpin Jamaah Islamiyah) dengan kelompok mereka telah berbaiat ke ISIS. Jadi apa saja perintah ISIS, maka di sini akan melakukan.
"Seruan dari ISIS itu meminta sel-sel ISIS ini bergerak di mana saja, di negara masing-masing. Oleh karena itu, mereka yang di Indonesia ini, pengejawantahannya itu ya ke situ. Mereka ingin menyerang polisi-polisi di seluruh wilayah ini," ujarnya menjelaskan.
Tapi, karena penjagaannya sangat ketat (Mako Brimob) itu, mereka engga bisa menyerang ke sana ke mari, maka mulailah mereka mencari titik-titik alternatif untuk melakukan serangan. Titik alternatif itu adalah rumah ibadah. "Tapi sasaran utamanya tetap polisi juga, karena mereka tertahan di pintu masuk, jadi hanya bisa sampai di gerbang."
Menangkal Terorisme, Menyelamatkan Banyak Nyawa
Kasus penanganan teroris atau mereka yang sudah terpapar paham radikal sebenarnya sudah diantisipasi. Pemerintah sudah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT. Namun ternyata dalam pelaksanaannya tak mudah. Tak semua terduga teroris atau mereka yang berpaham radikal langsung menjadi bagian dalam pengawasan BNPT.
Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan, BNPT baru terlibat ketika mereka sudah divonis, sudah menjadi narapidana, kemudian diserahkan ke lapas. "Nah baru lah kita masuk di situ, program deradikalisasi," ujarnya kepada VIVA, Kamis, 17 Mei 2018.