SOROT 418

Heboh Padepokan 'Tipu-tipu'

Polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka penipu Dimas Kanjeng Taat Pribadi di mapolda Jawa Timur, Jumat (7/10/2016). Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sumber :
  • ANTARA/M Risyal Hidayat

Padepokan itu berada di lahan sekira dua hektare. Area dalam padepokan seperti dibuat steril karena dikelilingi pagar setinggi kira-kira satu setengah meter. Hanya ada dua akses untuk masuk ke dalam area padepokan, yakni sisi selatan dan utara. Saat ini, akses itu ditutup dengan bambu dan dijaga polisi. 

img_title Marwah Datangi Polda Jatim karena Padepokan Mau Dikosongkan

Papan nama Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Papan nama Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Foto: VIVA.co.id/Nur Faishal

img_title Dimas Kanjeng segera Diadili Kasus Penggandaan Uang

Tarik Pengikut

Dimas Kanjeng, demikian Taat dikenal, ditangkap karena disangka membunuh dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Belakangan, Taat juga dijadikan tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Pengikutnya disebut-sebut ada puluhan ribu orang. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Tanah Air. Diperkirakan, uang penipuan yang berhasil dikumpulkan Dimas Kanjeng bernilai triliunan rupiah.

img_title Harta Dua Triliun Dimas Kanjeng Masih Misterius

Ihwal Padepokan Dimas Kanjeng tidak ada data pasti bisa dijadikan rujukan sejak kapan berdiri. Setiap narasumber yang ditemui VIVA.co.id, punya cerita berbeda-beda.

Satu-satunya data tertulis yang bisa diperoleh ialah selembar kertas berisi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bernomor: AHU-3632.AH.01.Tahun 2012, tentang pengesahan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Surat Keputusan itu dikeluarkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Aidir Amir Daud, pada 13 Juni 2012. Surat dikeluarkan berdasarkan permohonan dari notaris bernama Ayu Marliaty pada 28 Mei 2012. Notaris itu disebutkan berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Camat Gading, Slamet, mengakui berkas SK Menkumham soal pengesahan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng tersebut. Dia juga membenarkan bahwa yayasan itu disahkan oleh pemerintah pada tahun 2012. “Tapi sebelum itu kegiatannya sudah ada,” kata Slamet saat berbincang VIVA.co.id, Kamis, 13 Oktober 2016.

Sekretaris Kecamatan, Sutrisno, menjelaskan SK Kemenkumham tersebut dia temukan di teras rumah utama Taat Pribadi kala penggerebekan dilakukan oleh ribuan personel polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kepolisian Resor Probolinggo pada 22 September 2016 lalu. “Saya foto, lalu saya serahkan ke Pak Camat. Soal asli tidaknya SK itu, saya tidak tahu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut