- VIVA.co.id/ Eko Priliawito
Pertumbuhan Travel Umrah
Kementerian Agama RI berharap kasus First Travel ini menjadi pembelajaran berharga bagi setiap travel umrah dan jemaah. Bagi jemaah, Kemenag mengingatkan lima hal yang harus diperhatikan saat mendaftar umrah.Â
Pertama, pastikan ketika mendaftar di travel yang sudah berizin dari Kemenag. Kedua, pastikan bahwa akomodasi transportasi dan hotel yang ditawarkan sama dengan yang tertera di brosur. Ketiga, pastikan layanan-layanan yang ditawarkan travel sesuai dengan apa yang di lapangan.
Â
Keempat, pastikan jadwal penerbangan dan pesawatnya. Kelima, pastikan visanya harus ada. Jangan sampai saat berangkat ke bandara tiba-tiba visa belum jadi.
"Dengan kelima ini, jemaah sudah bisa mengukur, sebelum mendaftar dapat brosur, dari sekian ini sudah bisa menghitung dengan harga pasar, ini layak atau tidak. Dengan demikian mendapatkan kepastian," kata Kepala Bidang Humas Kemenag, Rosidin Karidi kepada VIVA.co.id, Jumat, 25 Agustus 2017.
Sementara itu, untuk travel umrah, Rosidin menekankan pentingnya menjaga amanah masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah dengan baik. Sebab, perjalanan ini bukan perjalanan biasa tapi ibadah, yang seluruhnya sudah dipersiapkan oleh tiap-tiap jemaah.
"Mereka (masyarakat) mendaftar, menyetorkan sejumlah uang, jemaah sudah mimpi ke Mekah. Ini sebuah amanah dari jemaah ke travel. Travel agar jaga amanah dengan baik," tutur Rosidin.
Rosidin tak menampik bisnis travel umrah saat ini menjamur. Namun, dia kembali mengingatkan agar masyarakat tetap cermat dalam memilih travel untuk perjalanan umrah. Pastikan travel yang dipilih sudah berizin di Kemenag, sehingga hak-hak jemaah terlindungi.Â
"Yang terdaftar resmi ada 720 agen penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Rosidin.Â
Perusahaan travel yang telah mendapatkan izin kebanyakan terdapat di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Semula, memang ada 830 travel umrah yang terdaftar resmi di Kemenag. Namun, dalam perjalanannya, ada 110 travel yang bermasalah, di antaranya izin kedaluwarsa, tidak diperpanjang dan ada yang kolaps. Total perusahaan travel umrah yang terdaftar resmi di Kemenag berjumlah 720.
Sementara itu, selama periode 2015-2017, Kemenag mencabut izin 25 perusahaan travel haji dan umrah di Indonesia. Ada tiga penyebab puluhan travel itu dicabut izinnya, karena gagal memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi, kedua melanggar massa berlaku visa, dan ketiga terancam keamanan jemaah misalnya di Arab Saudi.