Biar Aman, Kendaraan yang Ditinggal Mudik Bisa Dititipkan di Kantor Polisi

Parkiran sepeda motor
Sumber :
  • Instagram @agoez_bandz4

Jakarta, 10 April 2024 –  Banyak pemudik yang memilih angkutan ketimbang memakai kendaraan pribadi karena alasan kenyamanan dan tak capek di perjalanan. Bagi yang meninggalkan kendaraannya seperti motor atau mobil bisa dititipkan di kantor polisi terdekat agar aman.

Konsumen Tes Konsumsi BBM Wuling Alvez, Segini Hasilnya 

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Bahkan, tidak hanya kendaraan saja yang bisa dititipkan, tapi rumah dan barang-barang lainnya yang bersifat berharga juga bisa dititipkan.

“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga,” ujar Trunoyudo, dikutip VIVA Otomotif dari lama resmi Polri, Rabu 10 April 2024.

Usai Masalah Rem Kini Viral Gardan Belakang Mobil Omoda 5 Patah, Chery Lakukan Investigasi

Seperti yang terjadi di Malang, di mana warga telah memanfaatkan fasilitas ini dengan menitipkan kendaraan mereka di tempat penitipan kendaraan yang telah disediakan oleh Polres Malang. Salah satunya adalah Rizky Fajar (35), yang menitipkan sepeda motor Honda CB 150R miliknya ke Polsek Dau karena akan mudik ke Kabupaten Pamekasan, Madura.

Menurut Rizky, penitipan kendaraan ini sangat bermanfaat karena memudahkan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa meninggalkan kendaraan di rumah yang kosong berpotensi menjadi target pencurian kendaraan.

Parkiran Mobil di Bawah Pohon Ini Harganya Setara Rumah Mewah

Parkir sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Photo :
  • VIVA/Sherly

“Sangat bermanfaat ya, lebih aman dititipkan di kantor polisi daripada ditinggal di rumah takutnya malah terjadi pencurian,” ujar Rizky.

Sebanyak 32 lokasi penitipan kendaraan telah disiapkan oleh Polres Malang, termasuk di dalam mako Polres Malang, Satpas Singosari, Pos Pantau Karanglo Singosari, dan di seluruh Polsek di wilayah Kabupaten Malang.

Tidak ada syarat khusus bagi warga yang hendak menitipkan kendaraan, hanya diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan dan kartu identitas saat menyerahkan kendaraan. Petugas akan mencatat identitas serta dokumentasi penyerahan kendaraan untuk memastikan keamanan penitipan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya