5 Berita Otomotif Terheboh di 2017

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Sepanjang 2017, muncul sejumlah kebijakan dan beberapa ulah pengguna jalan yang jadi pergunjingan warganet dan menjadi sorotan media massa di Tanah Air.

Jumlah Kamera ETLE di Indonesia Masih Belum Memadai

Berdasarkan rangkuman VIVA, setidaknya ada lima berita yang paling banyak dicari serta menjadi perbincangan publik.

1. Kenaikan tarif kepengurusan administrasi surat kendaraan

Tilang Manual Dihapus, Polisi: Bukan Berarti Pengendara Bebas Melanggar

Kebijakan kenaikan tarif kepengurusan administrasi surat kendaraan, mulai dari pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sempat menjadi pergunjingan publik. Sebab, kenaikannya mencapai 100-300 persen dari tarif semula.

Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebut, kenaikan tarif tersebut dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ngebut di Jalan Tol Dapat Surat Cinta dari Polisi, Begini Cara Urusnya

Biaya STNK dan BPKB Naik Berlipat, Konsumen Protest

Tarif STNK Naik

2. Ribuan mobil mewah tunggak pajak

Sebanyak 1.700 mobil mewah menunggak pajak kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 900 mobil mewah seharga di atas Rp2 miliar dan 800 mobil dengan kisaran harga Rp1 miliar belum bayar pajak.

Hal ini terus menjadi perbincangan publik dan sorotan media massa selama beberapa waktu. Sebab, dari sekian banyak mobil mewah menunggak pajak itu terdapat kendaraan milik publik figur. Salah satunya Raffi Ahmad.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI pun kala itu membuat inspeksi mendadak ke sejumlah para pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Termasuk yang disasar adalah rumah sederet artis.

Hal ini gencar dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggenjot pendapatan daerah lewat pajak.

Tak Juga Bayar Pajak, Mobil Mewah Artis-Pejabat Bakal Disita

Raffi Ahmad dan mobil mewah.

3. Tilang CCTV

Peraturan penindakan atau tilang melalui rekaman kamera CCTV sempat menjadi sorotan media nasional. Sebab, muncul beberapa gambar yang tersebar pesan berantai lewat WhatsApp, bahwa kepolisian telah menerapkan tilang lewat rekaman CCTV.

Penindakan pada pelanggaran lalu lintas melalui kamera pemantau atau CCTV mulanya diuji coba di Kota Surabaya, Jawa Timur, sejak awal September 2017 lalu. Lalu, muncul kabar bahwa DKI Jakarta juga menerapkan tilang CCTV itu.

Penerapan dengan bukti rekaman CCTV di Jakarta sepertinya hanya tinggal menunggu waktu saja. Sebab, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menyetujui rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menjadikan rekaman CCTV sebagai barang bukti untuk tilang bagi pelanggar lalu lintas. 

Jakarta Siap Terapkan Tilang CCTV, Sudah Ada Dasar Hukumnya

Traffic Light di Surabaya dengan papan informasi pengawasan CCTV.4. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Program penghapusan sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor merupakan berita yang terus paling banyak dicari oleh para pembaca. Berita ini hangat diperbincangkan lantaran sejumlah pemerintah provinsi menerapkan aturan tersebut.

Salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan denda pajak hingga balik nama kendaraan adalah Pemprov Kalimantan Selatan dan Banten.  Sebagaimana yang tercantum di akun Instagram @ntmc_polri.

Tak hanya itu, Pemprov Jawa Timur dan DKI Jakarta Pemprov juga menghapus sanksi administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 30 November-23 Desember 2017. Pembaca bisa menikmati berbagai artikel mengenai pemutihan pajak kendaraan lewat tautan berikut: http://m.viva.co.id/tag/Diskon-pajak-kendaraan

5. Pemerintah revisi aturan taksi online

Beberapa waktu lalu, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Revisi aturan taksi online ini menuai perdebatan cukup panjang di tengah masyarakat. Sebab, setidaknya ada sembilan poin aturan baru yang mengatur operasional taksi online

Sembilan poin itu yakni argometer, tarif, wilayah operasi, kuota kendaraan, persyaratan minimal, bukti kepemilikan kendaraan, domisili TNKB, sertifikasi permohonan kendaraan baru, serta tugas dan fungsi penyedia layanan aplikasi.

Penentuan tarif juga akan dihitung berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi.

Penghitungan tarif ini akan ditetapkan nantinya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, yang berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Pemerintah Revisi Aturan Taksi Online

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya