Pengendara Motor yang Mudik akan Dikawal Polisi

Pengguna sepeda motor
Sumber :
  • AP Photo /Achmad Ibrahim

Jakarta, 26 Maret 2024 - Ada kabar bagi para pemudik yang menggunakan sepeda motor, Kepolisian Republik Indonesia akan memberikan pengawalan khusus bagi pemotor yang menempuh perjalanan jauh pada Lebaran 2024.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Hal ini dilakukan, untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan para pemotor yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan di jalan raya.

"Kami akan melakukan pengawalan untuk saudara-saudara kita yang menggunakan roda dua, dilakukan secara berkelompok, nanti dikawal oleh petugas sampai ke tempat tujuan," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip VIVA Otomotif dari laman Humas Polri.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Pengawalan ini akan diberlakukan di dua jalur penyeberangan utama, yaitu:

Penyeberangan Merak-Bakauheni
Jalur ini merupakan jalur utama bagi pemudik yang ingin menyeberang ke Pulau Sumatera.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Jalur ini merupakan jalur utama bagi pemudik yang ingin menyeberang ke Pulau Bali.

Pemotor yang ingin mendapatkan pengawalan dari polisi dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Mengikuti arahan petugas di lapangan
2. Berkumpul di titik-titik yang ditentukan
3. Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku

Selain pengawalan, Polri juga akan menerapkan sistem delaying system dan buffer zone penyeberangan untuk mengurai penumpukan antrean masuk di pelabuhan.

Tips Aman Berkendara bagi Pemotor:

1. Pastikan kondisi motor prima dengan melakukan servis dan pengecekan menyeluruh sebelum berangkat.
2. Gunakan perlengkapan keselamatan yang lengkap, seperti helm SNI, jaket, celana panjang, sarung tangan, dan sepatu yang menutupi mata kaki.
3. Patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas, serta selalu waspada terhadap kondisi jalan dan pengendara lain.
4. Istirahatlah di tempat yang aman dan nyaman setiap 2-3 jam perjalanan.
5. Hindari memacu kendaraan dalam keadaan lelah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya