Seungri BIGBANG Terancam 3 Tahun Penjara, Jung Joon Young 7 Tahun

Seungri
Sumber :
  • YG Entertainment

VIVA – Skandal prostitusi dan chat mesum yang melibatkan selebriti top Korea Selatan menyedot perhatian penggemar K-Pop sedunia. Sejumlah pengacara memberi pendapat mereka tentang ancaman hukuman yang bisa menimpa para selebriti ini.

Heboh Seungri Eks BIGBANG Kondangan di Indonesia, Netizen: Hah Demi Apa! Nangisss

Dikutip Soompi, pengacara Baek Sung Moon yang muncul di CBS Radio, mengatakan, Seungri BIGBANG yang dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penyediaan layanan seks bisa dikenakan ancaman tiga tahun penjara dan pinalti sekitar 30 juta won atau sekitar Rp379 juta.

Sementara untuk Jung Joon Young yang kini jadi tersangka atas kasus merekam video tanpa izin terkait konten seksual, hukumannya akan lebih berat. Merekam video secara ilegal dianggap sebagai tindakan kriminal yang lebih besar dari mengatur layanan seks komersial itu sendiri. 

Detik-Detik Wanita B Pergoki Seungri Kencani Wanita Lain, hingga Tertunduk Lesu Minta Maaf

"Merekam anggota tubuh seseorang tanpa izin mereka bisa dituntut lima tahun penjara dan denda 30 juta won," katanya.

Dia juga menyebut, mengedarkan foto atau video ilegal tersebut juga akan menambah tuntutan hukuman. Jika foto atau video yang dibagikan itu digunakan untuk kepentingan komersil, maka tersangka bisa dijerat hukuman 7 tahun penjara dan denda 30 juta won.

Seungri Disebut Kencani 2 Wanita Sekaligus di Bali, Begini Kronologinya

Jung Joon Young kabarnya akan dipanggil pada 14 Maret 2019 besok. (mus)

Brandon Salim, Seungri dan Ferry Salim.

Brandon dan Ferry Salim Foto Bareng Seungri di Kondangan, Netizen: Kaya Sodara Beneran

Brandon Salim mendadak jadi sorotan VIP (sebutan penggemar BIGBANG) di TikTok. Putra sulung Ferry Salim itu secara kebetulan bertemu Seungri saat kondangan di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2024