Bebas, Nikita Mirzani Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Nikita Mirzani bebas.
Sumber :
  • VIVA/Nuvola Gloria

VIVA – Nikita Mirzani sudah bisa menghirup udara segar setelah ditahan selama tiga hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia baru saja menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2020.

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

Kedatangannya untuk pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti. Dia pun kini bebas dan menjadi tahanan kota karena adanya penangguhan penahanan.

"Tadi seperti yang disampaikan pihak bu NM ya, bahwa hari ini telah dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap perkara bu NM tadi, dan berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan tetap dalam bentuk tahanan kota," kata Andi Ardhani selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2020.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

Adapun pertimbangan bersifat kemanusiaan, yaitu Nikita sebagai single parent dan memiliki anak yang masih bayi.

"Itu subjektifnya. Objektifnya, yang bersangkutan bisa ditahan karena pasal yang dikenakannya bisa penahanan," tutur Andi lagi.

Masalah dengan Ajudannya Memanas, Nikita Mirzani Tetap Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

Oleh karena itu, Nikita Mirzani wajib lapor seminggu dua kali karena berstatus sebagai tahanan kota. Dia juga dilarang pergi ke luar Jakarta.

Nikita sendiri mengaku bahagia karena permintaannya dikabulkan, sehingga bisa berkumpul dengan anak-anaknya dan sahabatnya. Dia pun kembali syuting karena pekerjaan off air sudah menantinya.

"Bebas, lepas," ucap Niki menyanyikan lagu Bebas yang dipopulerkan oleh Iwa K.

Nikita mengatakan bahwa akan ada waktunya di mana dia akan memberantas ‘virus corona’ alias musuh-musuh yang telah merugikan dia. Sindiran virus corona ditujukan kepada Dipo Latief.

"Ya, kita tunggu saja. Itu sampah, virus corona," ucap Nikita Mirzani sambil tertawa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya