Krisdayanti Sebut Omnibus Law Untuk Memudahkan Lapangan Kerja

Krisdayanti
Sumber :
  • Instagram @krisdayantilemos

VIVA – Penyanyi sekaligus anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti angkat bicara mengenai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, undang-undang tersebut merupakan wujud pemerintah pusat dalam membuat solusi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.

Sukanto Tanoto Disiapkan Lahan Investasi di IKN, Initip Gurita Bisnisnya

"Pada dasarnya pemerintah Pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia. Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak," tulis Krisdayanti di akun Instagramnya.

Krisdayanti kemudian menjelaskan maksud diwujudkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Bagi pelantun Mencintaimu tersebut, akan banyak bidang yang dimudahkan dengan adanya UU Cipta Kerja.

Investasi Hilirisasi Turun Jadi Rp 75,8 Triliun di Kuartal I-2024

"RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan disemua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya," ujar Krisdayanti.

Krisdayanti lalu menuliskan, UU Cipta Kerja Omnibus Law bukan hanya soal investasi atau merujuk kepada pebisnis. Akan ada banyak hal yang bisa didorong dengan kehadiran udang-undang tersebut.

Dana Kelolaan BRI Manajemen Investasi Capai Rp 31,8 Triliun per Maret 2024

"Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang," kata Krisdayanti.

Krisdayanti membatasi komentar pada unggahan tersebut. Dari komentar yang ada, kebanyakan warganet meninggalkan emoticon hati merah. Hetty Koes Endang terlihat salah satu yang berada di kolom komentar dengan menyemangati KD.

"Semangat terus yaa Yanti," tulis akun hke57.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya