Ancam Bawa Bom, Medina Zein Dilaporkan Crazy Rich Surabaya

Medina Zein
Sumber :
  • Medina Zein

VIVA – Untuk ketiga kalinya Medina Zein kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini dia dipolisikan oleh sosialita bernama Uci Flowdea.

Viral Gegara Gaya Glamornya saat Demo, Ibu Kades Wiwin Terpantau Punya Tas Branded 1 Lemari

Dia dipolisikan soal ancaman yang dilakukan Medina kepada Uci. Pengacara Uci Flowdea, Ahmad Ramzy menyebut, laporan dibuat sore ini, Senin 11 Oktober 2021. Kata dia, terlapor mengancam lewat pesan di media sosial. 

"Jadi tadi sudah mendampingi klien saya Bu Uci Flowdea untuk membuat laporan polisi terhadap MZ di Polda Metro Jaya terkait perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik," ujar dia kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.

Doddy Sudrajat Ungkit Lagi Harta Vanessa Angel, Minta Tas Branded Dibagi 2 untuk Fuji dan Mayang

Laporan teregister dengan nomor LP/ B/ 5025/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 11 Oktober. Dia dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU ITE. Dua buah barang bukti diserahkan ke penyidik saat membuat laporan ini.

"Ada rekaman dan screenshoot," katanya.

Gaya Erina Gudono Tenteng Tas Mungil Tuai Sorotan: Sederhana tapi Mahal

Dia merinci, perseteruan berawal dari tudingan tas branded palsu yang dijual Medina Zein pada kliennya. Hal ini berujung kalimat ancaman dari Medina Zein ke kliennya. Salah satu bentuk ancamannya akan membawa bom ke rumah wanita yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya itu.

Medina Zein.

Photo :
  • Instagram/@medinazein

"Bentuk ancaman dengan kalimat 'enggak enak loh bobo dalam sel, masuk sel tiga bulan. Jangan lupa bekel selimut dan mie instan’ serta membuat ancaman akan mengebom'. Atas perbuatan tersebut kita laporkan," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin 13 September 2021 terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan oleh selebgram Marissya Icha yang didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Ramzy.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021. Terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Terlapornya adalah MZ (Medina Zein)," kata Ramzy kepada wartawan, Senin 13 September 2021.

Kemudian, dia dilaporkan lagi pada 16 September 2021. kali kini atas dugaan pengancaman. Laporan diterima dengan bukti laporan polisi LP:4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Seorang wanita bernama Samira yang kali ini melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dalam membuat laporan, Samira membawa sejumlah barang bukti dan menyerahkannya ke polisi. Barang bukti yang dibawa adalah tangkapan layar WhatsApp dan direct message atau DM Instagram yang bernada mengancam.

"Hari ini kehadiran saya di SPKT untuk membuat laporan mendampingi Mba Samira kaitannya dengan pengancaman yang dilakukan oleh MZ," ucap pengacara Samira, Ahmad Ramzy di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 16 September 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya