Sudah Kembali ke Rumah, Lina Mukherjee Sujud Syukur

Lina Mukherjee.
Sumber :
  • Instagram @linamukherjee_

VIVA Showbiz – Seleb TikTok Lina Mukherjee resmi menjadi tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, pada Rabu malam, 3 Mei 2023. Namun yang cukup mengejutkan, Lina Mukherjee ini justru melakukan sujud syukur dengan kondisi tersebut. Ada apa?

Upaya Istri untuk Obati Babe Cabita, Sampai Hubungi Dokter di India

Polda Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Lina Mukherjee, usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama dalam konten makan babi yang ia posting sambil membaca Bismillah. Bahkan, Lina Mukherjee sempat mendekam di balik jeruji besi setelah pemeriksaan selama 12 jam lamanya. Scroll untuk info selengkapnya.

Akan tetapi, Lina Mukherjee mendadak mengidap maag kronis yang membuatnya dilarikan di Rumah Sakit. Lantaran kondisi penyakit itu, akhirnya Lina Mukherjee pun penahanannya ditangguhkan sementara.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Melalui Instagram Story, Lina Mukherjee mengaku bahwa sedang tak baik-baik saja. Namun, Lina Mukherjee menjelaskan bahwa dia saat ini sudah berada di rumah kembali sehingga merasa patut sujud syukur. Walau pada akhirnya, Lina Mukherjee resmi jadi tahanan Polda Sumatera Selatan.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

"Alhamdulillah sujud syukur balik rumah. Alhamdulillah cimot jacky," tulis perempuan berusia 33 tahun itu.

Sebelumnya dikabarkan VIVA, usai diperiksa selama 12 jam pada Rabu, 3 Mei 2023, Lina Mukherjee sempat ditahan. Namun setelah itu, penahanannya ditangguhkan. Hal ini lantaran tersangka mengidap penyakit maag kronis

Jadi setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam, tersangka kami tangguhkan, dengan alasan tersangka mempunyai penyakit maag kronis," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis, 4 Mei 2023.

Agung mengungkapkan, apabila sewaktu-waktu tersangka dipanggil kembali untuk memberikan keterangan, maka Lina Mukherjee wajib hadir.

"Apabila nanti dipanggil, maka tersangka wajib untuk hadir," ungkap Agung. 

Lina Mukherjee

Photo :
  • Instagram @linamukherjee_

Menurut Agung, bahwa tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Ada pun dalam video yang diunggah akun TikTok @insta21, tampak Lina Mukherjee yang memakai baju piyama berwarna hijau terang tanpa memakai baju tahanan. Karena tidak jadi dibui, Lina menyampaikan permintaan maaf ke publik dan kepolisian yang diawali ucapan salam.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai public figure saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh yang membuat masyarakat semua," kata Lina Mukherjee. 

Setelah kejadian tersebut, selain meminta maaf ke berbagai pihak, Lina Mukherjee berharap akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Dia juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. 

"Dan buat masyarakat semua khususnya umat Muslim, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," lanjutnya. 

Bukan hanya itu, Lina juga menyempatkan untuk menyampaikan rasa terima kasih kepada semua awak media peserta konferensi pers yang hadir di Mapolda Sumatera Selatan. Dia juga kembali menyesali perbuatan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya