Poppy Capella Bakal Laporkan Balik Deretan Oknum Imbas Dugaan Pelecehan Seksual MUID

Poppy Capella, Direktur Nasional Miss Universe Indonesia.
Sumber :
  • Instagram @poppycapella_

JAKARTA – Seiring dengan pemberitaan terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. National Director MUID 2023, Poppy Capella kembali angkat bicara.

Bahas Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Seharusnya Dia Bersyukur Dapet Gue yang Sekarang

Melalui keterangan resminya pada akhir pekan kemarin, Poppy Capella sempat membantah terlibat dalam insiden dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis MUID 2023. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Tak hanya itu saja, dalam keterangannya yang disampaikan pada Sabtu malam kemarin, Poppy Capella juga mengungkap bahwa pemberitaan yang ramai beredar selama hampir satu pekan ini adalah dibuat-buat demi mengambil alih izin lisensi Miss Universe Indonesia yang dimilikinya.

Ngaku Alami Kekerasan dari Mantan Pacar, Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani Gak Lapor Polisi

Poppy Capella National Director Miss Universe Indonesia

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Atas kabar liar yang beredar selama beberapa waktu belakangan ini, dirinya yang telah menunjuk kuasa hukum juga akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik terkait dengan penyiaran berita bohong atau dugaan pencemaran nama baik.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

"Saya memastkan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata dan maupun pidana, yaitu membuat laporan polisi karena adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan/atau dugaan tindak pidana menyebarkan kabar yang tidak pasti dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan/atau dugaan tindak pidana laporan polisi palsu dan/atau pengaduan palsu," tulis dia.

Poppy Capella.

Photo :
  • Instagram @poppycapella_

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang No.14 Tahun 1946 dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317 ayat (1) KUHP yang dilakukan secara berkomplotan oleh orang-orang tertentu. Kuasa hukum saya sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil," lanjut keterangan Poppy Capella.

Dalam pernyataannya, Poppy Capella juga meminta semua pihak baik instasi pemerintah maupun masyarakat untuk tidak terkecoh dengan pemerintaaan yang tidak benar.

"Selanjutnya saya memohon kepada pemerintah, kepolisian dan instansi-instansi terkait lainnya serta kepada publik agar lebih jeli dan tidak terkecoh oleh pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar. Mari kita tunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian," demikian keterangannya. 

Di sisi lain, dia mengaku telah menyikapi adanya laporan polisi terkait dengan dugaan tindakan pidana kekerasan seksual yang dialami oleh beberapa finalis Miss Universe dengan sangat serius. Dia juga mengaku menentang segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. 

"Saya menentang segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Saya sangat prihatin dan sangat berempati terhadap sesama kaum wanita yang  mendapat pelecehan atau kekerasan seksual. Kapanpun dan dimanapun, saya pasti akan berusaha mencegah dan tidak akan pernah berkompromi terhadap kekerasan seksual," tulisnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya