Laporkan Mantan Manajer Bawa Kabur Uangnya, Fuji Siapkan Bukti Kuat

Selebgram Fuji An laporkan mantan manajer ke Polres Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)

JAKARTA – Selebgram yang kini tengah jadi perbincangan, Fuji An bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin menyerahkan beberapa bukti kepada pihak kepolisian guna melaporkan mantan manajernya yang diduga telah melakukan penggelapan terhadap uang Fuji.

Terpopuler: Fuji Diramal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Rizky Nazar Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga

Kuasa Hukum Fuji, Sandy Arifin mengatakan pihaknya harus melengkapi lagi bukti beserta dengan saksi untuk mendukung laporannya. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Jadi ada beberapa bukti yang harus kita lengkapi dan beberapa saksi yang kita akan mencoba komunikasikan terlebih dahulu untuk konstruksi hukumnya," ungkap Sandy Arifin ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 5 September 2023.

Denny Sumargo Gak Setuju Soal Ejekan Aura Magrib, Fuji: Aku Tahu Aku Cantik

Selebgram Fuji An laporkan mantan manajer ke Polres Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)

Sandy Arifin mengatakan pihaknya akan mengumpulkan semua kekurangan tersebut pada Kamis 7 September 2023 dan melaporkan dugaan penggelapan tersebut.

Fuji Dijodohkan dengan Mayor Teddy, Haji Faisal: Ya Boleh-boleh Saja

"Kita akan kembali lagi setelah bukti itu telah terkumpul semua. InsyaAllah lusa," ujar Sandy.

Salah satu bukti yang akan ditambah pihaknya, kata Sandy adalah kontrak tertulis dan juga surat-surat mengenai dugaan penggelapan.

"Kita melengkapi kontrak dan juga ada beberapa brand yang harus kita pertanyakan, lebih kepada bukti tertulis kontrak dan beberapa ada surat yang akan melengkapi," jelasnya.

Sementara itu tentang berapa nominal kerugian yang dialami oleh Fuji, Sandy Arifin belum mau membeberkannya sekarang lantaran pelaku belum dilakukan tindakan hukum.

"Nominalnya sampai sekarang masih hitung secara lengkap. Tapi yang pasti nilainya tidak jauh yang kita sampaikan, makanya dua hari ini kita mempertajam mendapat kerugian pokoknya, sudah dinyatakan belum masuk sama sekali ke klien kami dan memang digunakan tidak dari klien kami," tegas Sandy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya